Batu Bara | Radar007.co.id -
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerima manfaat klaim BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 senilai Rp. 47.167.267.000.
Hal tersebut diberikan secara langsung oleh Muhammad Zuhri selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan saat beraudiensi dengan Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si di Ruang Kerja Bupati, Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh. Jum'at, (21/03/2025)
Untuk total iuran BPJS Ketenagakerjaan cabang Batu Bara tahun 2024 senilai Rp. 57.218.327.000 dengan jumlah klaim 4.530.
Ketua Dewan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menyampaikan dalam diskusinya bersama Bupati Batu Bara bahwa akan mendukung terkait misi Bupati Batu Bara tentang program jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Batu Bara.
Ketua Dewan BPJS Ketenagakerjaan juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Batu Bara memiliki kepesertaan tertinggi di Sumatera Utara yaitu mencapai 33%.
Untuk menaikkan jumlah kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Batu Bara, Bapak Bupati Baharuddin menyampaikan akan mengimbau kepada semua perusahaan dari perusahaan besar, menengah dan kecil untuk mendaftarkan kepesertaan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian untuk pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) Bapak Baharuddin menginginkan kerja sama dengan perusahaan besar.
Kita ingin pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) akan dicover oleh perusahaan besar di sekitarnya. Pekerjaannya seperti guru ngaji, ustadz, pendeta, pedagang asongan dan lainnya, dengan tujuan untuk perlindungan sosial bagi yang tidak bisa membayar secara pribadi," pungkasnya.
Turut ikut serta Nyoman Suarjaya Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Muhammad Riadh Wakil Kakanwil Bidang DHCA BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Sanco Simanullang Wakil Kakanwil Bidang Keuangan dan MR BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Mansursyah Protokol Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M. Fahmi Hizrah RM Kepesertaan Program Khusus Wilayah dan Netty Sigalingging RM Wilayah.
Sumber : Kominfo Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini