Radar007Jateng – Tim Unit IV Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh AKBP Sofyan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, ''Kamis 06/03/25.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Sprin/33/II/2025 pada tanggal 28 Februari 2025, dan dilaksanakan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyelidik berhasil mengamankan empat orang pelaku/tersangka dan saksi, dengan rincian sebagai berikut:
- M. Taufik (Pemilik Usaha/Pelaku) selaku Kepala Desa Bojong
- Mukmin (Dokter/Penyuntik)
- Jajuli (Sopir)
- Jainun (Sopir)
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari:
- 110 tabung LPG 3 kg isi
- 847 tabung LPG 3 kg kosong
- 183 tabung LPG 12 kg isi
- 151 tabung LPG 12 kg kosong
- Tombak (alat suntik)
- 2 unit alat timbang
- 2 unit mobil pickup
- 1 unit mobil truk
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku terungkap dalam penyelidikan. Terduga pelaku, yang merupakan Kepala Desa, memerintahkan sopir untuk mencari dan membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen LPG di sekitar wilayah Kabupaten Tegal. Selanjutnya, LPG tersebut ditampung di gudang milik Kepala Desa dan dilakukan pemindahan isi dari tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (non-subsidi) untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.
Lebih lanjut, terduga pelaku mendirikan agen LPG yang digunakan sebagai kamuflase dalam pengumpulan LPG 3 kg bersubsidi, yang kemudian dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kg.
Kasus ini sangat merugikan negara, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Para pelaku dan saksi kini akan dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan sumber daya yang tepat dan bertanggung jawab.
(Red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini