Batu Bara | Radar007.co.id -
Personel Sat Lantas melaksanakan kegiatan pengaturan lalulintas dan menindak setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas. Sabtu (22/3/2025) pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Adapun tempat pengaturan lalulintas ada di sepuluh titik yakni, Jalinsum Simpang Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Exit Tol Limapuluh, Jalinsum Pajak Delima Kelurahan Indrapura Kota, Jalinsum Simpang 4 Tanah Merah,
Simpang SMP Negeri 1 Limapuluh, Simpang MTS Limapuluh, Simpang Ring Road Limapuluh, Jalinsum Simpang 4 Limapuluh Depan Pos Lantas, Simpang Perumnas Limapuluh, Jalinsum Simpang Sei Bejangkar Kec.Talawi.
Personel Sat Lantas melaksanakan pengaturan arus Lalulintas serta tindakan kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.
Pada kesempatan itu personel kembali mengimbau pengendara sepeda motor agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas dan tetap menggunakan HELM SNI.
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Agnis Juwita SIK mengatakan tujuan pengaturan lalin demi terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan Lalulintas di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara didukung KBO Lantas Polres Batu Bara, Para Kanit Sat Lantas Polres Batu Bara, Personil Sat Lantas Polres Batu Bara, Personil Pos Lantas Indrapura, Personil Pos Lantas Sei Bejangkar.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini