Polri berkomitmen untuk melindungi dunia usaha dari tindakan pemerasan dan pungutan liar yang menggunakan nama ormas.
Sebelum penindakan hukum, Polri mengutamakan langkah preventif seperti sosialisasi dan pembinaan kepada ormas agar tidak terjerumus dalam tindakan ilegal.
Polri juga mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap aksi premanisme.
Polri menyediakan layanan call center 110 sebagai hotline darurat untuk masyarakat.
Layanan ini dapat diakses secara gratis 24 jam di seluruh wilayah Indonesia untuk melaporkan tindak kriminal, kecelakaan atau gangguan keamanan lainnya.
Source: by Humas Polri
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini