Radar007Riau | Pekanbaru – Di tengah deretan persoalan pelik yang tengah melanda Kota Pekanbaru, publik dikejutkan dengan langkah kontroversial Pemko Pekanbaru yang diam-diam melakukan pembelian mobil dinas baru Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran di saat kota sedang berada dalam kondisi krisis. Pekanbaru, Senin (7/4/2025).
Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) Riau menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyoroti tindakan ini. Mereka menilai bahwa pembelian kendaraan dinas di tengah darurat banjir dan penumpukan sampah merupakan tindakan yang tidak etis dan menunjukkan ketidakpekaan terhadap penderitaan warga.
“Wali Kota seakan sedang membangun citra sebagai pahlawan di depan publik, namun faktanya justru mengabaikan kepentingan mendesak masyarakat. Kota ini sedang dilanda banjir parah dan krisis pengelolaan sampah. Alih-alih menyelesaikan itu, justru yang diprioritaskan adalah kenyamanan pribadi,” tegas Ketua Sepmi Riau Andre Ramadhan dalam pernyataan resminya.
Menurut Sepmi, pengadaan mobil dinas di masa krisis merupakan bentuk pemborosan yang tidak dapat dibenarkan. Dana yang digunakan untuk membeli kendaraan tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk hal yang lebih mendesak, seperti perbaikan sistem drainase, peningkatan armada kebersihan, atau penanganan titik rawan banjir.
“Wali Kota harus sadar bahwa ini bukan soal fasilitas, ini soal empati. Ketika masyarakat sibuk menyelamatkan barang-barang mereka dari banjir dan hidup di tengah tumpukan sampah, pemimpinnya justru sibuk memperbarui mobil dinas. Ini ironi yang menyakitkan,” lanjutnya.
Menanggapi polemik tersebut Mantan PJ Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat membantah bahwa pengadaan mobil dinas dilakukan atas inisiatifnya. Ia menegaskan bahwa kontrak pengadaan pembelian mobil dinas melalui Kabag Umum, Dengan kata lain pengadaan ini telah ditunjuk oleh Walikota saat ini. (red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini