Radar007Riau | Rohul – Terpantau hingga kini petinggi di Polres Rokan hulu (Rohul) pelihara banyak mafia. Riau, Jum'at (4/4).
Hasil investigasi media ini sangat banyak ditemukan para pelaku penyalahgunaan BBM di kabupaten rokan hulu baik itu BBM ber subsidi juga diduga BBM oplosan jenis pertalite dan solar.
Terpantau hingga kini para mafia BBM ilegal bebas beroperasi di kabupaten Rokan hulu provinsi Riau diantaranya
Tafik Tumorang infonya di backup habis oleh petinggi di Polres Rohul mafia BBM tersebut beralamat di simpang Kambing jalan jendral sudirman jalan kota Lama teluk sono kecamatan bonai darussalam kabupaten rokan hulu, Riau, bebas beraktivitas kurang lebih 10 tahun menjadi pelaku mafia BBM ilegal tidak tersentuh hukum di Polres Rohul.
Lamroh Butar Butar warga desa simpang harapan kecamatan tambusai utara kabupaten rokan hulu provinsi riau kurang lebih 15 tahun menjadi pelaku mafia BBM ilegal hingga kini tidak tersentuh hukum di Polres Rohul.
Dari narasumber yang dapat dipercaya dengan inisial AH, atas temuan dilapangan para pelaku nekat membuka pergudangan BBM ilegal khususnya di kecamatan Tambusai Utara dan ditemukan menggunakan mobil pelangsir Colt Disel diserati tenda penutup.
Terpantau kinerja Aph setempat sangat miris aparat penegak hukum (APH) dengan sengaja tutup mata melakukan pembiaran terhadap para mafia BBM ilegal lalu lalang melintasi Sektor di kecamatan dan di perkotaan yang ada diwilkum Polres Rokan hulu.
Ketua LSM Abdi Lestari (ABRI) Antonio Hasibuan sudah berulang kali melaporkan semaraknya para pelaku tindak pidana diwilkum polres Rohul diantaranya, BBM ilegal, Rokok ilegal, tambang galian C ilegal juga ilegalloging.
Laporan disampaikan melalui Kanit Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui WhatsApp +62821-5396-5837 / Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STr K SIK, melalui WhatsApp +62812-2334-2016 / Kapolres Rohul Akbp Budi Setiyono SIK MH, melalui WhatsApp +62813-8982-2504.
Sangat miris, para petinggi di Polres Rohul itu hingga kini tidak merespon diduga dengan sengaja melakukan pemeliharaan terhadap para mafia diduga tingginya nilai setoran yang diberikan para mafia kepada petinggi di Polres Rohul.
Ketua LSM ABRI Antonio Hasibuan akan agendakan aksi demontrasi di Mapolda Riau dalam waktu dekat ini dikarenakan adanya ketidakpropesionalan beberapa orang oknum anggota Polisi yang bertugas diwilkum Polres Rohul.
Masyarakat merasakan penegakan hukum yang dilakukan para petinggi di Polres Rohul sangat tidak profesional dan tidak bermoral yang benar disalahkan yang salah dibenarkan.
Para pelaku BBM ilegal di Rohul jelas sudah melanggar hukum harus di jerat dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," Para pelaku terancam dipidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar.
Pinta ketua LSM ABRI Riau Antonio Hasibuan saat aksi demontrasi nanti dilakukan besar harapan Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dapat temui Lsm ABRI untuk disampaikan langsung aspirasi yang dibawa dari Rokan hulu provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dapat temui Lsm ABRI untuk disampaikan langsung aspirasi yang dibawa dari Rokan hulu provinsi Riau.
Pernyataan sikap
1. Tangkap koruptor yang hingga kini bebas menghirup udara segar.
2. Tangkap para mafia BBM ilegal/Diduga oplosan.
3. Tangkap mafia tambang galian C ilegal.
4. Tangkap bos rokok ilegal.
5. PTDH oknum polisi backup para mafia. (Tim)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini