Batu Bara | Radar007.co.id —
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara melakukan penjaringan terhadap pelaku judi online di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan S.I.K, M.H, M.Sc, telah berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku judi online. Kamis, (24/4/2025 )
Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi SH, dalam pesan tertulisnya menyebutkan, Tim Opsnal telah mengamankan dua tersangka pemain judi online inisial FKH (25) dan RF (27) Warga Huta V Tuunan Sore Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Pada Selasa, 22 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib.
Dari kedua pelaku diamankan berupa barang bukti 2 Unit handphone merk Redmi & Oppo warna Biru & Pelangi berisi judi online Jenis Mahjong dengan Website 1 satu buah akun permainan judi online pada aplikasi Asia77. Hon.Info (Website : https://Asia77.com) & kuya4D.com dengan sisa saldo Rp.500,000 & Rp 800,000, dan Deposit Rp 100,000 dengan Taruahan 1 X putaran Rp 2.000 rupiah.
Keduanya telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 303 subs 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana yang berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa Hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektrik yang memiliki Muatan Perjudian.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya dihalaman depan rumah Warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, yang di duga sering di jadikan tempat bermain judi Online.
Kemudian team bergerak melakukan Patroli menuju sasaran dan benar adanya seseorang yang bermain judi online dari Aplikasi Handphone Iphone dengan menggunakan Uang, dan Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak mendatangi TKP dan Mendapati 2 orang yang sedang bermain Jenis Judi online dari Handphone Android Dengan Memakai Uang Pasangan.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Mengamankan barang bukti berupa Handphone Android yang Dipakai Untuk Bermain judi online.
Kemudian Tim Opsnal membawa barang Bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara guna dilakuan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini