Radar007Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjamin memberikan perlindungan kepada semua kepala desa di wilayahnya saat menjalankan program pembangunan desa.
“Dengan catatan, mereka bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kades harus didampingi dalam rangka ciptaan stabilitas desa.
Pulang dari ini (Sekolah Antikorupsi, red.) tiga pilar diefektifkan kembali.
Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana,” katanya, di Semarang.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada 7.810 Kades pada kegiatan Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri Kota Selasa, (29/4/2025).
Menurut dia, para kades tidak boleh sedikit-sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana.
Melalui kegiatan tersebut, mantan Kapolda Jateng itu ingin mendorong program pembangunan desa di Jateng.
Oleh karena itu, ia memberikan pemahaman kepada 7.810 Kades tentang aturan hukum melalui Sekolah Antikorupsi yang menjadi kali pertama di Indonesia bagi perangkat desa.
Selain itu, ia juga ingin mengefektifkan kembali fungsi tiga pilar di pemerintahan desa yang meliputi kades/lurah, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), dan bintara pembina desa (babinsa)
ia mengatakan bahwa semua pemerintah desa di Jateng bakal digelontor bantuan keuangan Rp 1,2 triliun di 2025 yang diharapkan untuk pembangunan sesuai dengan visi misi Jateng.
Karena itu, pendampingannya tidak hanya bhabinkamtibmas dan babinsa, tapi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH), terdiri dari inspektorat, kejaksaan dan kepolisian akan memberikan pendampingan.
“Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun agar tak ada oknum tak bertanggung jawab dalam pembangunan,” tegasnya.
Desa, kata dia, merupakan etalasenya negara karena sebagai ujung tombak pembangunan.
ia mengingatkan bahwa pembangunan di Jateng juga tidak bisa hanya dilakukan dari struktur pemerintahan dari atas ke bawah, tapi akan lebih efektif jika dimulai dari bawah ke atas.
Melalui Sekolah Antikorupsi itu, Luthfi meminta para kades bertanya sebanyak-banyaknya pada narasumber sehingga bisa membedakan mana yang boleh dilakukan dan yang dilarang.
“Ingat, tidak ada kades yang ditinggal (dalam pembangunan desa, red.) Nek ono opo-opo (kalau ada apa-apa, red.) koordinasikan dengan tiga pilar dulu,” katanya.
Sekolah Antikorupsi itu menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sebagai pembicara kunci, kemudian Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng Tri Handoyo, dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng, Sugeng.
Sementara bertindak sebagai moderator adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida.
(qo/One/awi)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini