Batu Bara | Radar007.co.id -
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang ( DPC LSM PMPRI ) Kabupaten Batu Bara melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara di Aula kantor DPRD Batu Bara, Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Senin, ( 14/04/2025 )
Ketua PMPRI M. Jami Nasution. ST., didampingi Pengurus lainnya menyampaikan terkait Dana Desa yang di kelola oleh Kepala Desa di Kabupaten Batu Bara kepada Ketua DPRD Batu Bara M. Safi'i, S.H. didampingi Ketua Komisi I.
Sebelumnya, Ketua DPRD Batu Bara menyambut hangat atas kunjungan Pengurus DPC LSM PMPRI Batu Bara di Kantor DPRD Batu Bara.
Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Pengurus DPC LSM PMPRI yang bersedia hadir dalam rangka audensi di kantor DPRD Batu Bara, guna membicarakan terkait Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk di kelola oleh Kepala Desa di bidang infrastruktur," ucapnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Ketua DPC LSM PMPRI untuk menyampaikan poin-poin titik permasalahan yang menjadi pantauan DPC LSM PMPRI Batu Bara.
Dalam paparannya, Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Batu Bara menyampaikan perihal pemanfataan Dana Desa terkhusus bidang infrastruktur.
M.Jami Nasution, S.T yang juga tenaga ahli dibidang Kelaikan fungsi struktur bangunan gedung, menyampaikan bahwa masih banyak yang harus dievaluasi perihal pemanfataan Dana Desa bidang pembangunan infrastruktur, baik dari sisi Perencanaan, Pengawasan dan Pelaporan.
Masih banyak sekali catatan yang harus dievaluasi dalam bidang pembangunan Desa, hendaknya dalam pertemuan berikutnya hadir juga OPD terkait baik PMD atau pun Inspektorat Kabupaten Batu Bara, sehingga poin-poin yang di pertanyakan dapat terjawab dengan jelas," terang Jami.
Penyampaian Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD sangat berterima kasih dan Minggu depan Ketua DPRD berjanji akan melakukan mediasi melalui gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang akan diundang dari pihak Inspektorat, Kadis PMD, Dan Camat se-Kabupaten Batu Bara.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini