Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketua Umum Gakorpan Abednego Panjaitan: UU Perampasan Aset Instrumen Progresif untuk Tegakkan Supremasi Hukum


foto Ket. Ketua umum Gakorpan, Abednego Panjaitan. Minggu (20/4)

Radar007Jakarta, 20 April 2025 — Ketua Umum Gakorpan (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara), Abednego Panjaitan, menyatakan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset merupakan langkah konstitusional yang progresif dan sangat krusial untuk memperkuat supremasi hukum dalam kerangka negara hukum Indonesia.

Dalam pernyataan tertulisnya, Abednego menyampaikan bahwa kehadiran UU ini adalah jawaban konkret atas kebutuhan mendesak dalam upaya penegakan hukum, khususnya terhadap korupsi dan kejahatan terorganisir yang selama ini kerap lolos dari jeratan hukum secara utuh.

UU ini memperluas instrumen penegakan hukum yang sah, karena tidak lagi bergantung sepenuhnya pada putusan pidana inkracht. Ini adalah terobosan penting, terutama dalam menangani kasus di mana pelaku telah melarikan diri, meninggal dunia, atau menyembunyikan aset melalui pihak ketiga,” tegas Abednego.

Meski demikian, Abednego menggarisbawahi bahwa penerapan UU Perampasan Aset tidak boleh keluar dari koridor konstitusional. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hak atas kepemilikan dan hak atas peradilan yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28G dan 28D UUD 1945.

Seluruh proses perampasan aset harus dilakukan melalui mekanisme yudisial yang terbuka, transparan, dan memberikan ruang pembelaan yang setara bagi semua pihak,” lanjutnya.

Abednego juga menekankan pentingnya harmonisasi antar regulasi, agar pelaksanaan UU ini tidak menimbulkan konflik dengan peraturan lain seperti KUHAP dan undang-undang sektoral lainnya.

Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa UU ini diimplementasikan dalam kerangka hukum yang terintegrasi dan tidak saling bertentangan,” ujarnya.

Sebagai aktivis anti korupsi yang konsisten mengawal isu penyelamatan aset negara, Abednego menilai bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi kekayaan negara dan mewujudkan keadilan sosial.

Korupsi dan kejahatan ekonomi adalah penghambat besar kemajuan bangsa. Karena itu, UU ini harus menjadi bagian dari legitimasi negara dalam memberantas kejahatan luar biasa,” ungkapnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan UU ini sangat tergantung pada integritas pelaksanaannya. Ia memperingatkan agar UU ini tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau diterapkan secara tebang pilih.

Kekuatan hukum tidak hanya terletak pada keberadaan undang-undang, tapi pada integritas pelaksananya. Jika disalahgunakan, dampaknya bisa merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip negara hukum itu sendiri,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Abednego menyerukan pentingnya pengawasan publik, transparansi, dan komitmen lembaga yudikatif sebagai pengawal keadilan konstitusional.

Undang-Undang Perampasan Aset adalah wujud nyata upaya negara menegakkan keadilan substantif. Jika dijalankan dengan hati-hati dan akuntabel, UU ini bisa menjadi senjata ampuh memberantas kejahatan luar biasa,” pungkas Abednego Panjaitan.

Kontak Media:
Tim Komunikasi Gakorpan
Email: humas@gakorpan.or.id
Telepon: +62 812-3456-7890
Website: www.gakorpan.or.id
© Copyright 2022 - Radar007