Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Oknum Polisi Polrestabes Medan Di lapor ke propam Polda Sumut ,Di duga Lakukan Pemerasan





Medan, 14 April 2025 – Radar007 co.id ||Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial RCS, yang saat ini bertugas di Polrestabes Medan, dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan tindakan pemerasan terhadap pelapor bernama Siwa Kumar.

Bripka RCS diketahui merupakan penyidik dalam perkara LP/B/243/I/2024, yang menyeret seorang terlapor bernama Rafika Indra Dewi dan kini telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun selama proses penyidikan, RCS diduga berulang kali meminta uang kepada Siwa Kumar dengan berbagai alasan, mulai dari ongkos pengantaran surat, biaya penangkapan, hingga untuk kepentingan pribadi.

Parahnya, dugaan pemerasan tidak hanya terjadi kepada pelapor. Saat dilakukan penangkapan terhadap Rafika Indra Dewi, terlapor sempat berteriak, "Kenapa kau tangkap aku, kan duit sudah kau terima!" kepada RCS, mengindikasikan bahwa penyidik juga menerima uang dari pihak terlapor dengan dibuktinya Terlapor Rafika Indra Dewi di antar ke Rutan Tanjung Gusta dengan menggunakan Ojek Online (mobil) yang dimana seharusnya Terlapor diantar dengan kendaraan Tahanan.

Tak hanya itu, RCS sempat menjanjikan akan mengembalikan barang-barang milik Siwa Kumar yang diambil oleh Rafika Indra Dewi. Namun, janji itu hanya isapan jempol. Barang-barang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga saat ini, meskipun Siwa Kumar telah dimintai sejumlah uang oleh RCS untuk memperlancar proses pengembaliannya.

Siwa Kumar pun menduga adanya kerja sama antara RCS dengan terlapor, mengingat dalam proses hukum hanya satu pasal yang dikenakan dan tidak menyasar jaringan atau komplotan Rafika Indra Dewi, padahal diketahui bahwa aksi penipuan tersebut melibatkan lebih dari satu orang pelaku.

Merasa sangat dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Siwa Kumar, melalui kuasa hukumnya Summerson Immanueli Giawa, S.H, Christopher Primadany Ginting, S.H, dan Aldri, S.H, M.H, C.Cpr melaporkan Bripka RCS ke Propam Polda Sumatera Utara melalui surat bernomor 24/SAP/IV/2025 tertanggal 14 April 2025.

Menurut kuasa hukum Siwa Kumar, tindakan RCS merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak dapat ditolerir. Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Tindakan RCS dinilai melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP jo. Pasal 52 KUHP, serta melanggar Pasal 10 ayat 2 Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Kami meminta agar laporan ini di tindak lanjuti dengan serius okeh propam Polda Sumut .Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian "Tegas salah satu kuasa hukum Siwa Kumar .(Tim007)
© Copyright 2022 - Radar007