Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Teror Pembacokan, Pelaku Masih di Bawah Umur Tujuh Tersangka Diamankan



Banjarnegara | Radar007.co.id --
Polres Banjarnegara menggelar konferensi Pers terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Raya Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.

Dalam kejadian yang menjadi teror pembacokan yang berlangsung pada Senin, (31/3/25) sekitar pukul 04.00 WIB, dua orang menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok pelaku.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo SH mengatakan," kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan keterangan, terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan, terdiri atas empat orang dewasa dan tiga anak di bawah umur.

Para pelaku melakukan aksinya dengan menghentikan pengendara sepeda motor secara paksa, lalu langsung melakukan kekerasan fisik menggunakan senjata tajam berupa parang dan pisau,” ungkap Wakapolres dalam konferensi pers Jum'at, (4/4/2025).

Kedua korban yang menjadi sasaran dalam insiden ini adalah seorang anak berinisial N dan seorang warga bernama B. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dibagian punggung dan kepala.

Korban satu mengalami luka sobek di bagian punggung, sementara korban dua terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala dan lengan kiri,” jelasnya.

Setelah kejadian, masyarakat yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
Berkat tindakan cepat dari tim Reskrim Polres Banjarnegara, para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan dalam waktu singkat.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, senjata tajam, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Terkait motif kejadian, polisi menyebut bahwa para pelaku tidak memiliki alasan khusus dan bertindak secara acak
mereka hanya berkumpul dan berkendara bersama sebelum akhirnya menyerang korban yang melintas.
motivasinya murni penganiayaan acak.
Pelaku berkelompok, keluar dari rumah, berkumpul, lalu berkendara tanpa tujuan
Ketika melihat korban melintas, mereka langsung menghentikan dan melakukan penganiayaan,” terangnya.

Polisi memastikan bahwa tindakan ini tidak terkait dengan geng motor atau kelompok tertentu, meskipun para pelaku saling mengenal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan, tetapi tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi tindakan kriminal serupa dilingkungan sekitar.

(ugl/One/awi)
Reporter : Erwanto 


© Copyright 2022 - Radar007