Batu Bara | Radar007.co.id – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, dengan menangkap tersangka Budeli (43) Tahun, warga Dusun Butana Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara tersangka Budeli ditangkap dasar laporan masyarakat pada hari Sabtu, 26 April 2025, jam 16.08 WIB, di Lokasi Areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Personil Satresnarkoba pengerebekan tersangka dan interogasi tersangka Budeli juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya,4 plastik putih transparan berisi narkotika sabu dengan berat brutto 1.897 gram, 1 tas ransel berwarna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna merah, 1 lembar mata uang 50 ringgit Malaysia dan Uang tunai Rp 1.035.000.
Atas perbuatannya maka tersangka Budeli dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau Seumur hidup.
Setelah melakukan pengerebekan dan penyitaan lanjut tersangka Budeli dan barang bukti diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini