Saat dikonfirmasi, Sementara itu, Kapolsek Pinang, Askar, justru diam saja padahal saya sudah sampaikan ke beliau bahwa ada perjudian buka di daerah solong, perjudian sabung ayam dan dadu. Kalimantan Timur, Senin (12/5/2025).
Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan perjudian dapat dikenai sanksi pidana.”
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif pun tetap menyatakan:
“Perjudian bukan termasuk kategori yang dapat diselesaikan secara non-hukum, karena termasuk delik umum dan meresahkan masyarakat.”
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tersebut, apalagi lokasi perjudian tersebut diduga dibekingi oknum.
Jika benar demikian, patut dipertanyakan: ada apa dengan APH? Apakah hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah? Publik menanti ketegasan, bukan pembiaran untuk sesuatu yang nyata-nyata melanggar hukum.(red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini