Radar007Bali | Benoa – Pelabuhan Benoa Bali menjadi sorotan hingga menuai banyak pertanyaan dari Tim media hingga menjadi konsumsi publik terkait penangkapan Rokok ilegal jenis TUD Laksamana 12 tanpa melibatkan Bea Cukai yang dilakukan Personil Satuan Dit 1 Unit 4 Krimsus Polda Bali pada 17 januari 2025 pukul 22.33 Wita 2025 lalu. Proses penangkapan diduga oleh inisial S dan G dari dari Dit 1 Unit 4 Polda Bali.
Menurut informasi beredar dari tempat kejadian di Pelabuhan Benoa Bali penangkapan dari ungkap fakta investigasi awak media banyak keanehan yang ditutupi oknum inisial S dan G, sehingga para pelaku pemasok rokok ilegal melalui jalur laut pelabuhan Benoa kapal jenis pompong (perahu kayu) KM. Langsung Jaya Indah bernomor GT.128/A38009/LL-SH/KP-PS, muatan yang berisi rokok sampai hari ini tidak di proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan diduga kuat adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oknum S dan G dari satuan Dit 1 Unit 4 Krimsus telah menerima uang suap agar kondusif dari pelaku A alias Asang senilai Rp 800 juta sehingga pelaku ini tidak diproses jalur hukum.
Ditempat berbeda pihaknya melalui Polda Bali bertugas untuk pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Propam) di lingkungan internal institusi Polri mengatakan saat dikonfirmasi awak media Sabtu (3/5) segera mungkin akan menindaklanjuti. Perbuatan yang diduga memalukan di tubuh Polri Polda Bali ini dan lagi menambah hilangnya kepercayaan masyarakat.
Dalam kitab Undang-undang tentang rokok ilegal Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 berbunyi: “Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Pelaku seharusnya di proses hukum yang menyebabkan kerugian negara. Namun, akibat polisi rakus uang melalui oknum S dan G satuan dari Dit 1 Unit 4 Krimsus Polda Bali ini hukum tidak ditegakkan.
Harapan masyarakat agar komitmen Polri melalui Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo agar Presisi Polri: RESponsibilitas, dan TRANspansi berkeadilanditegakkan secara transparan dan untuk memberantas aktivitas pelaku-pelaku ilegal yang melanggar hukum. Bukan sebaliknya polisi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat bahkan merugikan negara.
(Tim/red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini