Radar007Kebumen -- Baru-baru ini, terdapat dugaan pungutan liar (pungli) di Balai Latihan Kerja (BLK) Kebumen, Jawa Tengah. Peserta pelatihan mengaku wajib membayar sebesar Rp 400.000 melalui pihak sekolah untuk bisa mengikuti pelatihan di BLK. Dugaan ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan perlu diusut tuntas.
LPKSM Kresna Cakra Nusantara Menindak lanjuti aduan dan Keluh kesah serta ketidak pahaman masyarakat terkait keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan penggunaan gedung fasilitas milik Negara yang saat ini digunakan oleh perusahaan di Kebumen, Sugiyono S.H., selaku Bidang SDM LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA bersama Tim berkunjung dan melihat gedung fasilitas milik Negara yang kurang lebih 3 Tahun digunakan oleh perusahaan Sarung tangan, dilokasi Tim melihat puluhan karyawan sedang berkerja.
Dilokasi Tim juga bertemu dengan pihak perusahaan yang di wakili oleh Rispati, yang merupakan HRD perusahaan.
Kepada Tim, Rispati membenarkan adanya kegiatan perusahaan yang menggunakan gedung fasilitas milik negara.
Kepada Tim, Rispati juga menerangkan bahwa perusahaan menggaji setiap karyawanya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kebumen, perusahaan juga menanggung biaya perawatan gedung dan pembayaran tagihan listrik.
Saat disinggung soal uang sewa gedung, Rispati mengaku tidak memahami.
Tim berusaha menemui kepala UPTD BLK, untuk klarifikasi Konfirmasi dan menanyakan soal penggunaan gedung BLK oleh perusahaan.
Kepada Tim, Usman selaku Kepala UPTD BLK Kebumen juga mengaku tidak memahami mengenai detil klausul perjanjian kontrak penggunaan gedung fasilitas milik Negara yang saat ini digunakan oleh perusahaan tersebut. Usman pun menolak untuk menjelaskan terkait sewa gedung BLK yang digunakan perusahaan, menurut Usman itu bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
Namun Usman mengakui bahwa sebenarnya BLK masih membutuhkan ruang gedung untuk memaksimalkan kegiatan pelatihan, karena setiap kali mau menyimpan hasil kerja praktik juga masih kekurangan ruang penyimpanan, namun pihaknya juga mengaku tidak memiliki keberanian untuk protes atau menyampaikan kepada pemerintah dan dinas tenaga kerja terkait hal tersebut.
“Apapun itu menurut saya semua pihak harus melihat azas manfaatnya, terutama untuk mendorong memaksimalkan kesejahteraan bagi masyarakat Kebumen,” ujar Usman.(5/5/2025).
Penyelenggara Negara Harus Amanah dan Akuntabel
Dalam menjalankan tugas, penyelenggara negara harus amanah, jujur, dan akuntabel. Mereka harus memastikan bahwa pungli tidak terjadi di BLK dan bahwa pelatihan yang diselenggarakan benar-benar gratis dan berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Kebumen Berkomitmen Meningkatkan Keterampilan Tenaga Kerja
Pemerintah Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan yang diselenggarakan di BLK. BLK sebagai lembaga pelatihan pemerintah akan terus bekerjasama dengan SMK negeri atau swasta untuk menambah atau meningkatkan keterampilan kerja bagi siswa.
Sanksi Tegas Bagi Penyelenggara Negara yang Melakukan Pungli
Bagi penyelenggara negara yang melakukan pungli, sanksi tegas akan diberikan. Sanksi ini dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelatihan
Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam penyelenggaraan pelatihan di BLK. Penyelenggara negara harus memastikan bahwa pelatihan yang diselenggarakan transparan dan akuntabel, sehingga pungli dapat dicegah dan keterampilan tenaga kerja dapat ditingkatkan secara efektif.
Kebumen Membuka Investasi untuk Meningkatkan Keterampilan Tenaga Kerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kebumen, Budhi Suwanto, saat ditemui Awak Media dikantornya menegaskan bahwa Kebumen membuka investasi karena Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kebumen masih di angka 5,07%. Kebijakan Disnaker Kebumen adalah meningkatkan keterampilan kerja bagi angkatan kerja/SDM Kebumen melalui pelatihan yang diselenggarakan di BLK.
“BLK sebagai lembaga pelatihan pemerintah akan terus bekerjasama dengan SMK negeri atau swasta untuk menambah atau meningkatkan keterampilan kerja bagi siswa, sehingga setelah lulus, selain mendapatkan ijazah juga mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan BLK,” ungkap budhi (6/5/2025).
Pemanfaatan BLK untuk Kepentingan Pelatihan/Pendidikan
Kepala BPKPD Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo, menjelaskan bahwa pemanfaatan BLK untuk kepentingan pelatihan/pendidikan sesuai dengan Perda no. 11/2023 tentang PDRD tidak dikenakan biaya. Pemkab Kebumen mengadakan pelatihan gratis dalam rangka peningkatan keterampilan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Ini merupakan komitmen bersama dan implementasi terkait dengan Insentif yang diberikan kepada investor dalam rangka penyiapan tenaga kerja, selama pelatihan peserta pelatihan mendapatkan uang transportasi yang kalau dikomutaifkan hampir setara dengan UMK. Targetnya ketika pabrik sudah berdiri, tenaga kerja di kebumen sudah siap pakai,” tandas Aden, melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jum'at 9 mei 2025.
Reporter: Sudirlam
Editor: redaksi R007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini