Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kapolres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Di Wilkum Polres Batu Bara



Batu Bara | Radar007.co.id -
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah Hukumnya. Kasus ini terungkap setelah personil Polsek Lima Puluh melakukan penggrebekan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika shabu.

Laporan polisi ini dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 101 / V / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 01 Mei 2025. Kasus ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 01 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB, di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka dalam kasus ini adalah Rasid alias CULIT (49) Tahun, warga Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Nokia berwarna biru, 1 pipet berbentuk scop, dan uang tunai sejumlah Rp 46.000.

Awalnya, Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang laki-laki yang memiliki dan menyimpan narkotika shabu di Dusun IV Desa Simpang Gambus.

Setelah melakukan penyelidikan, Personil Polsek Lima Puluh melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti Shabu Bruto : 1,12 Gram.

Polres Batu Bara telah melakukan beberapa tindakan, yaitu mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi.

Selanjutnya Polres Batu Bara berencana untuk melakukan proses sidik, mengungkap jaringan, mengirimkan barang bukti ke Labfor, dan melakukan gelar perkara.

Kapolres berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara
Reporter : Erwanto

 
© Copyright 2022 - Radar007