Batu Bara | Radar007.co.id -
Polsek Labuhan Ruku telah mengamankan 1 ( satu ) orang Laki-laki pelaku pembunuhan An. Hanafi, (33) Tahun, warga Dusun Cemara Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib.
Kejadian pembunuhan Depan Rumah Korban dan pelaku Dusun Cemara gang Nyiri Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, telah di bunuh bernama Hermansyah Alias Eman (41 ) Tahun, ( Abang kandung pelaku ), warga Dusun Cemara Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Dari keterangan saksi yang dapat dihimpun pada saat awal kejadian pembunuhan yaitu, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Bakri (20) Tahun, melihat Pelaku Hanafi turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah kemudian pelaku dan korban cekcok ( bertengkar mulut ) kemudian pelaku dan korban berkelahi di luar rumah.
Selanjutnya pelaku Hanafi memukul Hermansyah ( abang / korban ) memakai kayu di bagian kepala sehingga Hermansyah ( korban ) terjatuh dan pada saat terjatuh, Hanafi ( pelaku ) juga memukul Hermansyah ( korban ), kemudian datang warga melerai dan mengangkat Hermansyah ( korban ) naik ke becak untuk di bawa kerumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong lagi, sementara Hanifi pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi telah melakukan tindakan pengamanan TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Labuhan Ruku untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara, ( IPTU Ahmad Fahmi, S.H. )
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini