Salah satu peliput investigatif, Baharuddin, yang sejak September 2024 menetap di Samarinda, mengungkap fakta mencengangkan soal aktivitas loket sabu-sabu yang tumbuh subur bahkan di dekat markas kepolisian. Salah satu wilayah yang disorot adalah kawasan hukum Polsek Pinang. Disana, setidaknya terdapat dua loket besar yang disebut aktif menjual sabu-sabu secara terbuka tanpa hambatan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Baharuddin mengaku pernah menyaksikan langsung mobil patroli kepolisian berhenti di lokasi loket sabu dan tempat perjudian. Bukannya melakukan penggerebekan, petugas justru diduga mengambil sesuatu sebelum kembali melanjutkan perjalanan. Dugaan kuat bahwa yang diambil adalah uang keamanan atau “jatah” dari para pelaku bisnis ilegal tersebut.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan informasi ini ke pihak kepolisian, tetapi belum ada pergerakan yang terlihat untuk menutup atau menggerebek loket sabu itu. Saya heran, padahal jaraknya hanya selemparan batu dari kantor polisi,” ujar Baharuddin, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Ia mengaku memiliki bukti kuat berupa foto dan video yang merekam aktivitas mencurigakan dari mobil patroli tersebut di lokasi-lokasi yang diduga markas peredaran sabu.
Kota Samarinda pun kini dikhawatirkan menjelma menjadi “pasar bebas narkotika”, akibat lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum aparat. Baharuddin berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan langsung dan menindak tegas setiap oknum anggota kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran, terlibat dalam peredaran, atau bahkan melindungi jaringan narkoba.
Aturan yang Berlaku
Jika terbukti, tindakan oknum anggota kepolisian tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mengatur pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009
Mengatur tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Pasal 421 KUHP
Menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat dipidana.
Pasal 13 Ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kejujuran, tidak menyalahgunakan wewenang, serta tidak boleh terlibat dalam kegiatan kriminal atau mencoreng nama institusi.
Baharuddin menegaskan siap membuka semua bukti berupa dokumentasi foto dan video kepada pihak yang berwenang apabila diminta, termasuk kepada Kapolri langsung, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada bangsa dan negara.
Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo mengatakan melalui Instruksi dari Presiden RI tentang Narkoba jenis apapun harus diberantas secara maksimal.
“Saya sampaikan sama rekan-rekan terus saat ini kita memerangi narkoba jenis apapun secara maksimal mulai dari hilir sampai ke hulu, dan apabila ada rekan-rekan dari satuan Polri terlibat kita akan lakukan PTDH dan memproses secara hukum pastinya,” tegas Kapolri (5/12/2024) lalu.
Masyarakat berharap, laporan ini menjadi pemicu bagi institusi kepolisian untuk membersihkan tubuhnya dari aparat-aparat yang justru memperkeruh keadaan. Samarinda membutuhkan aparat yang bersih dan berpihak pada rakyat, bukan justru menjadi bagian dari jaringan kriminal yang menghancurkan generasi muda.
Jurnalis: baharudin
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini