Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Nekat Tanpa SIM, Kakek 55 Tahun Tabrak Pemotor di Lampu Merah Kebumen: SIM Itu Nggak Penting Buat Saya

Radar007Kebumen — Sebuah insiden lalu lintas terjadi di pusat Kota Kebumen, tepatnya di lampu merah Selang, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kecelakaan ini melibatkan seorang pria lanjut usia bernama Muhajirin (55), warga Desa Tanahsari, Kecamatan Kebumen, yang menabrak pengendara motor berinisial A, warga Ambal Pagedangan, yang sedang berhenti di lampu merah.
Muhajirin, yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengendarai kendaraan roda dua tanpa kelengkapan legal. Akibat kelalaiannya, korban A sempat terpental dan mengalami pembengkakan pada kaki karena terbentur trotoar dan tertimpa motornya. Warga yang berada di lokasi langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Soedirman Kebumen untuk mendapatkan penanganan medis.

Saya sedang berhenti di lampu merah, tiba-tiba motor saya ditabrak dari belakang. Kaget dan sempat terpental. Tapi alhamdulillah, setelah diperiksa, tidak ada luka serius,” ujar A saat ditemui wartawan.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di rumah sakit, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Muhajirin bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban serta perbaikan kendaraan. Meski demikian, pengakuan santai Muhajirin bahwa dirinya tidak memiliki SIM justru menyita perhatian publik.

Saya memang nggak punya SIM. Ya buat saya, SIM itu nggak penting. Saya sudah tua, untuk apa SIM,” ungkapnya tanpa rasa bersalah.

Pernyataan tersebut memicu keprihatinan banyak pihak, mengingat SIM merupakan dokumen legal sekaligus bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Polisi menegaskan bahwa tindakan Muhajirin melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan pengemudi tanpa SIM dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Selain itu, perbuatannya juga dapat dikategorikan sebagai kelalaian berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) undang-undang yang sama.

Meski korban tidak mengalami luka berat, tindakan Muhajirin menjadi peringatan keras akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Polres Kebumen diharapkan segera memanggil yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan dan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang.

Imbauan Kepolisian:

Insiden ini menjadi cermin bahwa keselamatan di jalan bukan sekadar soal keberuntungan, melainkan hasil dari kepatuhan terhadap aturan. SIM bukan formalitas, tapi bukti tanggung jawab dan kemampuan dalam berkendara.

Satlantas Polres Kebumen kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengecek kelayakan kendaraan, serta memastikan kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK sebelum berkendara. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

(Tim/red)
© Copyright 2022 - Radar007