Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Owner RSU Dadi Keluarga di Purwokerto, Dihebohkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual melalui VCS WhatsApp terhadap Siswi SMK kelas 1 Medan



Radar007Purwokerto – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dr. Lopo Triyanto, seorang dokter spesialis bedah onkologi dan pemilik RSU Dadi Keluarga Purwokerto, melalui video call kepada seorang anak SMK kelas 1 pada perkiraan awal bulan Maret 2025, telah menimbulkan kehebohan dan permintaan dari keluarga korban agar kasus ini diberitakan secara luas.


Keluarga korban berharap bahwa dengan pemberitaan ini, Dr. Lopo dapat menjadi contoh bagi para dokter lainnya untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebagai dokter. Mereka juga khawatir ada korban lain dan berharap tidak ada lagi korban pelecehan seksual di rumah sakit tersebut.



Tolong lah mas biar naik ke berita
biar kena diaa,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Dalam kasus Dr. Lopo, ia mengaku telah dijebak dan diperas oleh korban melalui video call seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian

Disisi berbeda, kejadian itu sudah saya laporkan polisi, saya itu dijebak terus diperas diancam mau difiralkan, kejadian itu awal bulan Maret, saya tidak sadar ternyata itu direkam, terus difiralkan pakai akun dia yang palsu, jadi seolah olah olah itu akun saya. sampai sekarang dia masih mengirimkan kic avenue ke saya, sebenarnya saya tidak boleh ngomong sama pak dody (lawyer),” ujarnya.

Regulasi yang Relevan:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS):

Pasal 5 menyebutkan bahwa kekerasan seksual termasuk tindakan non-fisik dan berbasis daring seperti pelecehan seksual lewat media elektronik.

Pasal 14 dan 15 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual yang dilakukan secara daring.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

Pasal 27 ayat (1) melarang distribusi, transmisi, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pelanggaran pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki):

Pasal 4 Kodeki menyatakan bahwa dokter wajib menjaga profesionalisme dan integritas dalam berinteraksi dengan pasien maupun pihak lain.

Pelanggaran terhadap etika kedokteran dapat ditindak oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga etik dan profesionalisme seorang tenaga medis. Harapan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dan transparan peristiwa ini.


(Tim)
© Copyright 2022 - Radar007