Batu Bara | Radar007.co.id -
Pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025 di Kabupaten Batu Bara, dalam rangka penindakan dan penanggulangan aksi premanisme guna mewujudkan situasi Kamtibmas dan Iklim Investasi Kondusif di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara.
Kegiatan dilakukan atas Dasar Hukum kepada UU no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dan STR Kapolri nomor: STR 1081/IV/OPS.1.3 2025 Tgl 28 April 2025 ttg OPS kepolisian kewilayahan dalam rangka menanggulangi dan menindak gangguan keamanan dan kejahatan aksi premanisme yg meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas dan iklim investasi kondusif.
Selanjutnya berdasarkan atas Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin/556/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 30 april 2025.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan, S.I.K., M.H., M.Sc., bahwa Pelaksanaan Ops Pekat Toba 2025 Polres Batu Bara yang dilaksanakan mulai tanggal 01 Mei 2025 s.d tanggal 21 Mei 2025.
Satgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap target Operasi Pekat Toba 2025 di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Tim mengamankan 20 (dua puluh) orang TO dan Non TO sebanyak 6 (enam) orang pelaku pungli di wilayah Kabupaten Batu Bara yang kemudian membawa pelaku pungli dan barang bukti ke kantor Kepolisian guna dilakukan Introgasi.
Adapun barang bukti yang diamankan dengan Total Uang Tunai sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), Bendera Kibas sebanyak 4 (empat) buah, Kotak Kardus sebanyak 6 (enam) buah, dan 1 (satu) Botol Aqua.
Kemudian tindakan Kepolisian yang di lakukan yaitu melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, dan membuat lapor kepada Pimpinan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, maka pelaku membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi melakukan pungli, dan kepada pelaku dilakukan pembinaan.
Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi, S.H.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini