Batu Bara | Radar007.co.id -
Polres Batu Bara menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari beberapa kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian,SH. M.Si., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H, dan Diky Oktavia, SH.MH Kejari Batu Bara serta pejabat lainnya. Di Mapolres Batu Bara. Selasa, ( 6/5/2025 )
Dalam press release, Kapolres Batu Bara menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 10.091,19 gram sabu dan 102 butir ekstasi.
Barang bukti ini berhasil diamankan dari 7 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba di wilayah Batu Bara. Para tersangka tersebut adalah BDL, DIB alias DL alias DK, RO, YS, RJHN, SY, dan ARH.
Kapolres Batu Bara berharap dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini dapat menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batu Bara," ujar Kapolres Batu Bara.
Polres Batu Bara juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba di wilayah Batu Bara. Dengan kerjasama yang baik antara Polres Batu Bara dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan bahwa Polres Batu Bara serius dalam menangani kasus narkoba dan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batu Bara.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.
Sumber : Kasi Humas Polres Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini