Ironis, Memperihatinkan Berbalut Sedih Menyayat hati Sanubari Melihat Penderitaan Rakyat Palestina Seminggu belakangan ini Rilis Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional yang dikirimkan ke seluruh Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online dalam dan luar negeri, Jakarta, Sabtu (3/5).
Tidak ada akses bantuan yang bisa masuk ke wilayah penampungan para pengungsi Masyarakat korban perang di Palestina sudah empat bulan lebih.
Bahkan selama perang dari Oktober 2023 sampai April 2025 jumlah anak menjadi korban perang sangat luar biasa.
Israel telah membuat anak anak palestina mati kelaparan setiap minggunya 30 orang.
Catatan kami lebih 2000 anak anak mati kelaparan selama konflik perang di Palestina menurut PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH.,MH., dan hal ini di sampaikan kepada media.
“Upaya negara negara yang ingin membantu Masyarakat Palestina terkendala dengan blokade tentara Israel.
Maka ribuan anak anak Palestina mengalami Gizi Buruk dari Maret 2024
Jalan-jalan tikus di bawah tanah sudah tertutup antara Palestina dan Negara Negara Islam di sekitarnya. Sehingga relawan tidak mungkin memanfaatkannya.
Diketahui pula ranjau darat serta pengawasan ketat melalui dron sangat banyak.
Untuk mendapatkan air minum saja belum tentu ada dalam 7 hari 1 galon air di tempat tempat relawan yang membagikan air. Sangat ketat di tutup oleh tentara Israel,” ucapnya.
Tidak saja rumput atau batang tanaman untuk bisa di makan. Kardus atau kertas saja bisa di makan oleh anak anak karena sangat lapar. Memang tidak ada lagi air dan gandum selama berbulan bulan. 11 bulan terakhir teriakan lapar dari anak anak Palestina tidak juga menyelesaikan konflik.
Banyak hal yang di rahasiakan oleh PBB bagaimana penderitaan anak anak dan wabah kelaparan akut lebih 30.000 anak anak tiap bulannya. PBB menikmati pembantaian atau genosida untuk anak anak korban perang.
“Mengapa PBB merahasiakan kelaparan pada anak anak Palestina karena PBB tidak berani melawan kejahatan Israel dan USA,” kata pakar hukum internasional ini.
Apa yang harus di lakukan Masyarakat International untuk Palestina pertanyaan ini di sampaikan media kepada PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH.,MH., sebagai pakar ilmu hukum international dan pemerhati perang.
Perlu diambil langkah langkah bersama menutup semua akses bantuan ke Israel. Agar tidak ada air makanan obat atau pasokan senjata ke israel. Tutup total. Lumpuhkan Israel secara total. Kejahatannya tidak akan berhenti selama Israel masih ada yang mendukung perang.
Indonesia harus memimpin negara negara yang perduli kepada Palestina untuk menerobos membuka akses bantuan. Harus ada zona aman untuk semua bantuan datang seperti Air Obat Makanan Dokter juga peralatan medis yang sangat krisis.
Resiko besar apapun harus di laksanakan dalam 24 jam ini agar bantuan bisa masuk dan memukul mundur pasukan israel yang menutup perbatasan.
“Ini adalah sejarah besar dalam 100 tahun ini bahwa Politik Barat sangat jahat membantai kaum muslimin yang tidak berdaya. Menghancurkan negara negara kaya di wilayah Islam. Merampas kemerdekaan Penduduk di negara negara Islam serta menghancurkan tatanan kehidupan Masyarakat.
Anak-anak dan Lansiapun di korbankan. Bahkan tidak saja muslim. Pihak Nasrani juga mengalami kelaparan dan pembantaian yang begitu berat juga. Hancur semua gereja di Palestina juga masjid,” pungkasnya.
Hukum hanya berpihak pada yang memiliki kemampuan perang dan peralatan militer yang kuat. Tidak ada Hak Asasi Manusia. Tidak Ada Keadilan.
Semoga bersama Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto bisa mempersatukan negara negara di dunia yang masih perduli dengan Palestina untuk membantu dan menghentikan perang.
Rakyat Indonesia tetap mengutamakan Kemerdekaan adalah Hak Semua Bangsa
“Hentikan Perang di Palestina,” pintanya kepada Presiden RI membantu Rakyat Palestina melalui jalur perdamaian negara Indonesia.
Source: by Prof Dr KH Sutan Nasomal
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini