Team awak media kami sempat tidak percaya dengan informasi warga yg mengatakan bahwa pemodal/pendana dari kegiatan tersebut justru di duga salah satu oknum kepala desa dengan inisial RPK.
Ternyata, hasil investigasi media dilapangan ternyata benar. Bahkan kegiatan Tajen itu di selenggarakan setiap harinya dan mulai dari jam 12 siang sampai jam 5 sore.
Ironis sekali ternyata saat team media kami mengambil video dan fhoto di lokasi kegiatan benar ada oknum kepala desa RPK yg melakukan kegiatan permainan judi di lokasi.
Ditengah republik ini berbenah mengawal untuk sukses nya program ketahanan pangan berkelanjutan ini justru tindakan pemimpin di desa sebagai garda terdepan suksesi program pemerintah malah menjadi penyelengara kegiatan 303.
Menuai kritik dari kalangan masyarakat Dangin Tukad dan liputan awak media: Apakah oknum ini di backing aparat penegak hukum?. Atau sengaja terkesan tutup mata dengan persoalan yang berbau atensi?.
Team media kami akan terus fokus mengawasi karena fungsi pokok jurnalistik adalah sebagai kontrol sosial Masyarakat.
Sementara itu sudah dikemas dalam aturan undang-undang Pasal 303 KUHP, Judi sabung ayam merupakan aktivitas perjudian yang menggunakan ayam jantan untuk bertarung dan dipertaruhkan. Dalam hukum pidana Indonesia, kegiatan ini diatur oleh Pasal 303 KUHP. Pasal ini mengatur larangan perjudian, termasuk sabung ayam, dengan ancaman pidana bagi mereka yang terlibat.
Pasal 303 KUHP:
Pasal ini mengatur tindak pidana perjudian secara umum. Sabung ayam, karena melibatkan taruhan uang dalam pertarungan, termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang oleh pasal ini.
Sanksi Pidana:
Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Sanksi ini bisa berupa penjara dan/atau denda.
Pelaku:
Pelaku sabung ayam bisa meliputi mereka yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, turut serta dalam perjudian, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
Peran Tradisi dan Budaya:
Meskipun sabung ayam memiliki akar budaya dan tradisi di beberapa daerah, kegiatan ini tetap dianggap sebagai bentuk perjudian yang melanggar hukum.
Kesimpulan:
Sabung ayam, meskipun memiliki tradisi di beberapa daerah, dianggap sebagai bentuk perjudian yang dilarang oleh hukum pidana Indonesia. Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 303 KUHP.
Masyarakat Dangin Tukad dan Tim Media berharap perjudian Sabung Ayam setiap hari diselenggarakan ditindaklanjuti, dan untuk pelaku oknum RPK Kades Dangin Tukad agar ditangkap proses hukum yang berlaku.
Source: (Tim Media) Masyarakat Dangin Tukad
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini