Radar007Kebumen – Sebuah insiden memalukan terjadi di Polsek Gombong, hal tersebut terjadi diruang SPKT Polsek Gombong pada Minggu 11 Mei 2025.
Sugiyono, S.H., Bidang SDM LPKSM Kresna Cakra Nusantara, meminta Kapolres Kebumen untuk memindahkan oknum pembantu penyidik Polsek Gombong, Bripka Rudi Setiawan, pasca merasa diusir dari ruang tamu SPKT saat mendampingi kliennya. Sugiyono menilai tindakan Bripka Rudi Setiawan tidak sesuai dengan semboyan Polri untuk Rakya dan merusak marwah dan nama baik Polri.
“Harapan saya selaku lembaga resmi yang diperlakukan oleh oknum Reskrim Pembantu Penyidik Polsek Gombong Bripka Rudi Setiawan mendapatkan sanksi tegas, minimal ditempatkan di bagian yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan masyarakat demi menjaga marwah dan nawacita, seperti yang disemboyankan Polri untuk Rakyat,” ujar Sugiyono.
Sugiyono menilai tindakan Bripka Rudi Setiawan tidak profesional dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Ia berharap Kapolres Kebumen dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolsek Gombong Klarifikasi Insiden Pengusiran Sugiyono
Kapolsek Gombong, AKP Khusen Martono, mengklarifikasi insiden pengusiran Sugiyono oleh anggotanya. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut sudah dilaporkan kepada pimpinannya dan ditangani oleh Wakapolres Kebumen.
“Sudah saya laporkan ke pimpinan dalam hal ini Kapolres, tapi karena Pak Kapolres baru pemulihan dari sakit, jadi terkait penanganannya sama Pak Wakapolres. Intinya sudah saya laporkan dan ditangani pimpinan,” ujar AKP Khusen Martono melalui telpon WhatsApp pribadinya pada kamis (15/5/2025).
AKP Khusen Martono juga menjelaskan bahwa Sugiyono sudah diterima laporannya oleh Kanit Reskrim Polsek Gombong dan sudah dimintai keterangan. Namun, terkait prosesnya masih didalami. Kapolsek Gombong belum berkenan memberikan keterangan lebih lanjut tentang insiden pengusiran oleh anggota terhadap Sugiyono. Penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sanksi bagi anggota polisi yang terbukti melanggar aturan atau kode etik dalam menjalankan tugas negara dapat berupa:
1. Sanksi Administratif: seperti penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, atau penurunan pangkat.
2. Sanksi Disiplin: seperti teguran, peringatan, atau penempatan pada posisi yang lebih rendah.
3. Sanksi Hukum: seperti pidana penjara atau denda jika pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana.
4. Pemberhentian: dari jabatan atau dinas kepolisian.
Sanksi tersebut dapat diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Kepolisian
- Peraturan Kapolri tentang Disiplin Kepolisian
Tujuan dari sanksi ini adalah untuk menjaga profesionalisme dan integritas anggota polisi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Reporter: Sudirlam
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini