Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

UD Samudera Kencana di Jembrana Diduga Buang Limbah ke Laut, Warga dan Nelayan Keluhkan Dampak Lingkungan



Radar007Jembrana — Warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah dari pabrik pengolahan tepung ikan milik UD Samudera Kencana. Perusahaan yang berlokasi di wilayah pesisir tersebut diduga telah membuang limbah hasil produksinya langsung ke laut tanpa pengelolaan yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup.

Menurut warga, limbah tersebut dibuang melalui pipa panjang yang diarahkan hingga ke tengah laut. Namun, akibat kondisi pipa yang bocor, bau tak sedap tercium hingga ke pemukiman warga di pinggir pantai. Kondisi ini menimbulkan keresahan, tidak hanya karena polusi udara, tetapi juga karena kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan dan ekosistem laut.


Jelas itu sangat mengganggu dan berdampak kepada kehidupan biota laut. Ini merusak lingkungan hidup,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, dikutip Rabu (7/5).

Keluhan serupa juga datang dari para nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut di sekitar area tersebut. Mereka khawatir pencemaran dari limbah pabrik akan merusak habitat ikan dan berdampak langsung pada hasil tangkapan mereka.

Padahal sudah tertulis, dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pembuangan limbah berbahaya ke lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Jika terbukti dilakukan secara sengaja, ancaman hukuman meningkat menjadi 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Warga berharap ada pengawasan lebih ketat terhadap industri pengolahan hasil laut di kawasan pesisir Jembrana agar lingkungan tetap terjaga dan mata pencaharian masyarakat tidak terganggu.(Tim)
© Copyright 2022 - Radar007