Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Warga Candiwulan Tuntut Penutupan Usaha Penggilingan Bakso dan Pemotongan Ayam Milik Eko, Desak Rehabilitasi Lingkungan yang Tercemar



Radar007 | KEBUMEN – Bau busuk menyengat dan air tercemar kini menjadi keseharian warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Masalah ini diduga kuat berasal dari limbah usaha penggilingan bakso ayam dan tempat pemotongan ayam milik seorang warga bernama Eko, yang beroperasi di tengah permukiman padat serta berdampingan langsung dengan masjid dan sekolah.

Keluhan warga tidak sebatas pada bau tak sedap yang menyeruak tiap pagi dan sore hari, tetapi juga mencakup pencemaran limbah cair yang mengalir ke saluran irigasi, sawah, dan bahkan sumur warga.

Setiap hari bau busuk menyengat, terutama saat pagi dan sore. Limbahnya langsung mengalir ke parit warga. Suara mesin gilingannya juga berisik, sangat mengganggu waktu istirahat dan ibadah,” ujar salah satu tokoh masyarakat saat ditemui awak media, Senin (27/05/2025).

Penanganan Tak Memadai, Warga Merasa Dibiarkan

Upaya yang dilakukan pemilik usaha dan perangkat desa dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Instalasi pengolahan limbah hanya berupa tiga sumur resapan sederhana yang saling terhubung, namun tidak sesuai dengan standar penanganan limbah industri pangan.

Penyiraman air yang dilakukan perangkat desa itu hanya memindahkan bau ke area lain. Ini bukan solusi, justru memperluas pencemaran,” tegas seorang tokoh masyarakat Candiwulan.

Warga menambahkan bahwa limbah organik seperti lemak dan darah ayam seharusnya ditangani dengan sistem pengolahan yang benar, seperti penggunaan emulsifier dan pengendapan, agar tidak mencemari air tanah dan saluran publik.

Kekhawatiran Serius atas Dampak Kesehatan

Kekhawatiran utama warga saat ini adalah risiko kerusakan permanen pada air tanah serta ancaman kesehatan jangka panjang akibat cemaran bakteri seperti Salmonella dan Escherichia coli.

Kalau air tanah sudah tercemar, itu bisa menyebabkan penyakit berbahaya bagi anak-anak dan lansia. Ini soal hak hidup sehat,” ujar warga lainnya.

Dugaan Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Selain isu pencemaran lingkungan, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi oleh pemilik usaha. Gas yang semestinya hanya digunakan oleh rumah tangga miskin dan usaha mikro tersebut diduga dipakai dalam jumlah besar untuk proses perebusan bakso.

Dalam satu hari bisa habis 27 tabung gas 3 kg. Padahal ini usaha besar dengan kapasitas produksi satu ton. Jelas ini penyalahgunaan,” ungkap seorang warga.

Eko selaku pemilik usaha berdalih bahwa penggunaan gas 3 kg hanya sementara akibat keterlambatan pengiriman gas 12 kg. Namun warga menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Terjadi:

1. Pencemaran Lingkungan

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pelaku dapat dipidana hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

2. Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, pelaku dapat dipidana hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

3. Pelanggaran Ketertiban Umum

Berdasarkan Peraturan Daerah, setiap usaha yang menimbulkan gangguan bau, kebisingan, dan pencemaran di dekat fasilitas umum seperti masjid dan sekolah, dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Desakan Serius dari Warga:

Pemerintah Jangan Diam
Warga menilai pemerintah desa terkesan tutup mata terhadap keluhan yang telah disampaikan sejak lama. Oleh karena itu, mereka mendesak:

Pemerintah Kabupaten Kebumen, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP, untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha.

Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, baik terkait pencemaran lingkungan maupun penyalahgunaan subsidi elpiji.

Penutupan sementara kegiatan usaha hingga seluruh aspek teknis dan legalitas dipenuhi, serta relokasi ke kawasan industri yang sesuai.

Rehabilitasi lingkungan, khususnya saluran air dan air tanah yang tercemar.

Kami hanya ingin hidup tenang, sehat, dan nyaman. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada warga,” pungkas salah satu warga dengan nada kecewa.

Dengan memburuknya kualitas lingkungan dan meningkatnya risiko kesehatan, masyarakat Desa Candiwulan berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak lagi abai. Warga menyerukan agar hukum ditegakkan dan lingkungan dipulihkan, demi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan aman.

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen yang mengatur tentang larangan usaha yang menimbulkan kebiasaan dan bau tidak sedap yang mengganggu masyarakat adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 

Pokok Pengaturan
Perda ini mencakup berbagai aspek ketertiban, termasuk

Tertib Kesehatan, Tertib Usaha dan Usaha Tertentu, Tertib Lalu Lintas Jalan dan Fasilitas Umum, Tertib Lingkungan, Tertib Sosial, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan

Sanksi Administratif
Ketentuan Penyidikan dan Pidana 

Dalam konteks usaha yang menimbulkan bau tidak sedap, Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menertibkan kegiatan usaha yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Misalnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Kebumen pernah menangani pengaduan masyarakat terkait bau kotoran ternak dari kandang sapi yang berdekatan dengan permukiman warga, yang menimbulkan bau tidak enak akibat penanganan kotoran ternak yang kurang baik dan kebersihan kandang yang kurang terjaga.

Tindakan Penegakan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen telah melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pelanggaran Perda ini. Sebagai contoh, mereka memasang rambu larangan di sejumlah titik lampu lalu lintas untuk menertibkan aktivitas yang melanggar ketertiban umum, seperti pedagang tiban, badut di lampu merah, manusia silver, dan pengamen.

Penulis: Sudirlam
© Copyright 2022 - Radar007