Radar007 | Kebumen, Jateng – Dugaan praktik maladministrasi dan pemalsuan surat tanah kembali mencuat di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Kasus ini menyeret nama oknum perangkat desa yang diduga ikut terlibat dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan yang dijual kepada dua pihak berbeda, hingga menyebabkan kerugian kepada salah satu korban senilai Rp110 juta.
Korban mengaku telah melakukan transaksi sah pada 27 Juli 2022 dengan seorang warga bernama Siti Sumarni untuk sebidang tanah dan bangunan seluas 106 meter persegi. Uang diserahkan secara tunai tanpa kekurangan. Namun, hingga kini—Juni 2025—sertifikat atas tanah tersebut justru telah terbit atas nama orang lain.
Korban merasa dipermainkan dan tidak mendapatkan keadilan. Baik dari pihak penjual maupun dari perangkat desa yang diduga mengetahui adanya transaksi ganda, tidak ada itikad baik mengembalikan uang ataupun menyelesaikan sengketa secara adil.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sekretaris Desa Bandung, M. Khaidor Mukharom menyatakan bahwa pihak desa telah melakukan berbagai upaya mediasi sejak tahun 2023 hingga 2024, namun tidak membuahkan hasil.
“Yang intine terkait permasalahan tersebut pemerintah desa sudah berupaya dengan adanya pertemuan, mediasi semuanya beberapa kali... jadi selanjutnya ya kita menghormati langkah hukum dari para pihak,” ujar Khaidor melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/6).
Senada dengan Khaidor, Kepala Desa Bandung, Arif Khamidi, justru menyatakan tidak ada langkah lanjutan dari pihak desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Inggih sami sami, Tidak ada mas.bos..🙏🏻🙏🏻,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pribadinya. (06/06/25)
Sementara itu, Sugiyono selaku penerima kuasa hukum korban dan perwakilan dari LPKSM Kresna Cakra Nusantara menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Senin depan saya pastikan laporan resmi ke Polres Kebumen akan saya layangkan. Bila perlu, korban saya dampingi langsung ke SPKT agar proses hukum segera berjalan transparan dan berkeadilan,” tegas Sugiyono.
Analisis Hukum dan Potensi Pidana
Menurut Dr. Teguh Purnomo, SH., MH., MKn., Ketua DPC Peradi Kebumen, sekaligus pakar hukum pertanahan, kasus ini mengandung unsur tindak pidana yang serius.
“Jika memang benar satu objek tanah dijual kepada dua orang berbeda, ini masuk dalam ranah penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Jika disertai pemalsuan dokumen otentik, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara hingga 6 tahun,” jelas Teguh.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa:
Setiap transaksi tanah wajib dicatat secara sah melalui proses administrasi yang akurat;
Pemerintah desa memiliki kewajiban administratif dalam pengesahan riwayat tanah dan keterangan lokasi.
Jika terbukti melakukan pembiaran atau bahkan keterlibatan aktif, oknum perangkat desa dapat dijerat dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 17 mengenai penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah desa harus menjadi garda depan dalam melindungi hak kepemilikan tanah warganya. Aparat desa wajib jujur dan amanah, serta tidak boleh bersikap pasif ketika ada potensi kerugian besar menimpa warganya.
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara nonlitigasi, maka jalur hukum pidana atau perdata harus dijalankan. Pemerintah desa harus bertanggung jawab penuh, tidak boleh lepas tangan,” imbuh Dr. Teguh.
Untuk masyarakat, selalu pastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi. Cek keaslian dokumen, status hak atas tanah di desa maupun kantor BPN, dan libatkan notaris resmi untuk proses pembuatan Akta Jual Beli.
Kasus di Desa Bandung ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam urusan administrasi pertanahan. Ketika perangkat desa kehilangan integritas, masyarakat kecillah yang menjadi korban. Semoga aparat penegak hukum bertindak cepat, dan keadilan dapat ditegakkan bagi pihak yang dirugikan.
Penulis: Sudirlam (Tim Radar007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini