Radar007Jateng | Kebumen — Di tengah gaung peringatan Hari Keadilan Sosial, justru suara jeritan rakyat kecil menggema dari pelosok Kebumen. Ruayah, seorang ibu rumah tangga asal Desa Kalisana, Kecamatan Karang Sambung, menjadi korban praktik penagihan ala preman yang diduga dilakukan oleh pihak Muncul Group, diduga tidak terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jawa Tengah, Kamis (26/6/2025).
Hanya karena belum melunasi sisa pokok utang dengan cara mencicil senilai Rp 500 ribu perbulan (menunggak empat bulan) sepeda motor—yang menjadi satu-satunya sarana transportasi anaknya ke sekolah—Ruayah dipaksa menyerahkan kendaraan tersebut dan bahkan dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penggelapan oleh seorang bernama Dedy Heri Setiawan, yang mengaku sebagai koordinator kolektor lapangan Muncul Group.
“Saya mohon, jangan ambil motor ini. Anak saya sekolah pakai ini tiap hari,” ucap Ruayah lirih, dengan mata berkaca-kaca.
Alih-alih diberi ruang untuk bernafas, justru Muncul Group memilih menekan dengan pelaporan pidana menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Langkah ini memantik kritik keras dari berbagai pihak, lantaran diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang tak berdaya menghadapi tekanan sistem dan modal.
LPKSM Ungkap Fakta Mengejutkan: Muncul Group Tidak Terdaftar di OJK
Menyikapi kasus ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara turun tangan. Sekretaris Jenderal LPKSM, Miftah, mengonfirmasi bahwa setelah mengirim surat tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pihaknya mendapat telpon dari OJK dan hasilnya mengejutkan: Muncul Group tidak terdatar di OJK.
“Kami sudah mendapatkan penjelasan melalui telpon dari OJK melalui jalur OJK Bank Indonesia Jakarta. Muncul Group tidak terdaftar di OJK . Maka legalitas bisnis ini perlu segera diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Miftah.
Masih Miftah, “Kami sudah mendapat kan penjelasan dari OJK melalui telepon bawa muncul grup tidak terdaftar dalam OJK,” sambungnya.
Dugaan Pelanggaran UU OJK dan UU Perlindungan Konsumen
Jika benar tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas Muncul Group diduga telah melanggar:
Pasal 29 dan 30 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang mewajibkan setiap usaha jasa keuangan memiliki izin dan diawasi oleh OJK.
Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memaksakan kehendak secara sepihak dengan ancaman sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.
“Kalau tidak punya izin, maka semua kontrak dan aktivitas pembiayaannya tidak sah. Ini bukan cuma soal pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” imbuh Miftah.
Eksekusi Sepihak Langgar Putusan MK
Selain legalitas yang meragukan, langkah Muncul Group jika menarik motor secara paksa juga dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan melalui pengadilan bila ada keberatan dari debitur.
Dengan kata lain, Muncul Group telah bertindak di luar mekanisme hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Mediasi di Polsek Kebumen
Pada 26 Juni 2025, mediasi sempat berlangsung di Polsek Kebumen, dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Toni Rio Sihar Pakpahan, S.H., M.H. Dalam forum tersebut, Ruayah kembali menyuarakan harapannya agar diberi waktu melunasi sisa pokok utang dalam tempo maksimal tiga tahun.
“Saya cuma minta waktu dan keadilan. Jangan rampas masa depan anak saya,” ujar Ruayah penuh haru.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pihak leasing.
Leasing Bodong Beroperasi, Hukum ke Mana?
Kini publik bertanya: mengapa perusahaan yang tidak terdaftar di OJK bisa menjalankan praktik pembiayaan, akan menarik unit sepihak, bahkan melaporkan warga ke polisi? Jika benar Muncul Group tidak punya legalitas pembiayaan, maka seluruh operasionalnya harus dihentikan dan diproses hukum.
“Ini bukan sekadar utang. Ini soal marwah hukum dan keadilan sosial. Kalau Ruayah bisa dikriminalisasi oleh lembaga yang bahkan belum jelas legalitasnya, maka negara sedang abai,” tandas Miftah.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kasus Ruayah memperlihatkan wajah buram penegakan hukum dan lemahnya pengawasan terhadap sektor pembiayaan di daerah. Jika aparat membiarkan praktik leasing ilegal menjamur dan menindas warga kecil, maka publik layak bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh hukum—rakyat atau korporasi?.
Dalam kesempatan ini, Prof Dr KH Sutan Nasomal menghimbau agar kedua belah pihak yang difasilitasi ruang mediasi dari Polsek Kebumen, jangan sama-sama dirugikan apalagi untuk debitur yang sudah berusaha mempertahankan barang jenis sepeda-motor jenis matic Honda Beat dalam keadaan belum lunas.
“Jangan ada saling dirugikan, karena debitur (rakyat miskin) ada itikad baik bertanggungjawab untuk melunasi dalam waktu tempo yang di mohonkan kepihak Muncul Group,” tegasnya.
Bersambung...
Reporter: Sudirlam Tim Radar007
Sumber: LPKSM Kresna Cakra Nusantara
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini