Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Hak Jawab: Dede Bantah Tuduhan “Kumpul Kebo” dari Andre Sula, Minta Bukti dan Peringatkan Jangan Asal Beropini


Radar007Denpasar – Menanggapi pernyataan Andre Sula yang menyebut adanya narasi bahwa wartawan Dede melakukan “kumpul kebo”, pihak yang bersangkutan menyampaikan hak jawab secara resmi. Bali, Kamis (17/7/2025).

Dede dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan meminta agar pihak yang menyebarkan narasi tidak bertanggung jawab tersebut menyertakan alat bukti yang sah bila memang memiliki data yang valid.

Tuduhan seperti ini bisa masuk ranah pencemaran nama baik. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka secara hukum, bukan justru menyebarkan narasi sesat yang bisa merusak reputasi pribadi maupun profesi saya,” tegas Dede.

Dede juga mengingatkan agar Andre Sula maupun pihak lain tidak sembarangan membangun opini liar, apalagi menyangkut urusan pribadi seseorang yang bisa berdampak hukum. Menuduh tanpa bukti, apalagi menyebarkannya ke publik, termasuk dalam tindakan fitnah.

Dasar Hukum yang Melindungi Hak Jawab dan Nama Baik:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2):
Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 1 angka 11:
Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

2. KUHP Pasal 310 dan 311 (tentang pencemaran nama baik dan fitnah)

Pasal 310 ayat (1):
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 311:
Jika yang dituduh tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka dianggap melakukan fitnah.

Penegasan Dede: Jangan Main-Main dengan Reputasi Orang

Saya ini wartawan resmi. Tuduhan pribadi seperti itu bisa mencoreng citra saya dan institusi tempat saya bekerja. Jangan hanya karena perbedaan pendapat atau konflik, lalu menyerang pribadi dengan isu tak berdasar,” ujar Dede.

Dede juga menyatakan membuka ruang klarifikasi secara hukum, dan jika tuduhan ini terus dilontarkan tanpa dasar, ia tidak akan segan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Melalui hak jawab ini, Dede berharap masyarakat dan para pihak dapat memahami bahwa menjaga etika dan menyampaikan pendapat harus disertai tanggung jawab serta bukti. Tuduhan yang bersifat personal dan tak berdasar tidak hanya melanggar moral, tetapi juga hukum.

Rep: Tim redaksi media online 

© Copyright 2022 - Radar007