Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Miris..!! Lagi, tubuh Polri mendapatkan pencitraan yang buruk bagi Masyarakat: Janji rehabilitasi TSK R kasus Narkoba rugi Rp60 juta



Radar007Malang – Sungguh miris, diduga oknum Polisi Reskoba Polres Malang meminta upeti puluhan juta rupiah kepada keluarga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan dalih akan direhabilitasi.

Diketahui, tersangka adalah inisial (R) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang ditangkap dan diamankan di kediamannya oleh Satreskoba Polres Malang, Jum’at (16/5/2025) lalu.

KepadaAwak media tersangka (R) mengaku bahwa dirinya pada waktu itu ditangkap dan diamankan oleh Satreskoba Polres Malang dengan barang-bukti (BB) jenis sabu-sabu sebanyak 2 gram ditambah klipnya sehingga menjadi 2,8 gram. (R) menyebut bahwa yang mengurusi kasus tersebut adalah pihak keluarga inisial (C) dan Kamituwo (Kasun).

Waktu itu saya ditangkap dan ditahan di Polres Malang dengan BB sekitar 2 gram, sama klipnya menjadi 2,8 gram, yang mengurusi pihak keluarga saya Pak inisial (C) dan Pak Kamituwo,” ucap (R) saat ditemui di kediamannya.

Ditempat yang sama, (M) ibu dari tersangka (R) mengatakan: “Anak saya ketangkep hari Jum’at mas, hari Sabtunya malam jam 21.00 Wib saya bayar (diminta puluhan juta oleh oknum Reskoba Polres Malang) langsung ke Polisi melalui keluarga saya (sepupu) inisial (C) dan Pak Kamituwo yang saya pasrahin uang itu,” ungkapnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi terkait berapa banyaknya BB yang diamankan waktu penangkapan terhadap tersangka (R), Kanit II Reskoba Polres Malang, mengatakan, Klarifikasi terkait pertanyaan sampean, itu sebenarnya BB tidak segitu mas, BB tidak ada, yang ada hanya alat saja.

Jadi hasil penangkapan, BB nya hanya alat saja, terus kita lakukan rehabilitasi, rekomnya dari BNN itu direhab,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jum’at (6/6/2025).

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai pengakuan tersangka (R) bahwa BB dan klip yang diamankan waktu itu sebanyak 2,8 gram, Kanit Unit II Reskoba Polres Malang menyebut bahwa kalau hanya pengakuan lesan saja tidak bisa untuk dibuat acuan karena kenyataannya (tidak ditemukan BB, hanya alat saja).

Jadi, mungkin kalau lisan saja kan tidak bisa buat acuan mas, tapi kenyataanya BB yang kita temukan seperti itu. Mangkanya kita rehab, begitu mas,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai benar tidaknya hal tersebut, Kasat Reskoba Polres Malang lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua.


Rep: Tim redaksi media online
© Copyright 2022 - Radar007