Batu Bara | Radar007.co.id – Dalam rangka mendukung program unggulan Bupati Batu Bara, H.Baharudin Siagian, yang dikenal dengan tagline Sinergi Melayani Masyarakat (BERLAYAR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda,Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, terus melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan daerah. Senin, 05 Mei 2025.
Salah satu bentuk konkret dari sinergi pelayanan tersebut adalah penyelenggaraan layanan pajak daerah keliling yang dilakukan langsung di setiap kecamatan.
Program ini dilaksanakan secara bergilir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, guna mempermudah masyarakat desa dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda di pusat kabupaten.
Plt Kepala Bapenda Batu Bara, Mei Linda Suryanti Lubis, menyampaikan bahwa program ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Bapenda untuk lebih dekat dengan masyarakat serta memastikan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik.
Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus pajak daerah.
Dengan hadir langsung ke kecamatan, kami berharap masyarakat merasa terbantu dan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah," ujar Plt Bapenda.
Pajak yang dilayani mencakup berbagai jenis, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, hingga pajak air tanah.
Ayo… masyarakat Kabupaten Batu Bara! Jangan lewatkan kesempatan ini.
Kunjungi kantor kecamatan di wilayah Anda sesuai jadwal yang telah ditentukan dan manfaatkan layanan pajak daerah ini.
Dengan membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih baik, maju, dan sejahtera.
Sumber : Humas Bapenda Kabupaten Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini