Radar007 | MALANG – Citra kepolisian kembali tercoreng! Dugaan praktik suap dan gratifikasi mencuat dari tubuh Satreskoba Polres Malang, Jawa Timur, usai laporan keluarga tersangka kasus narkoba inisial (R) yang mengaku dimintai uang puluhan juta agar sang anak tak dijebloskan ke penjara dan dialihkan ke rehabilitasi.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan ibu tersangka, (M), yang menyebut telah menyerahkan sejumlah uang melalui perantara keluarga dan perangkat desa. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,8 gram. Namun, pernyataan dari pihak kepolisian justru membingungkan publik.
“Anak saya ditangkap hari Jumat. Malam Sabtunya jam sembilan saya serahkan uang ke Polisi lewat sepupu saya (C) dan Kamituwo (Kasun) Jumlahnya puluhan juta,” ujar sang ibu kepada wartawan.
Kanit II Satreskoba Polres Malang memberikan keterangan berbeda: “Barang buktinya hanya alat hisap, tidak ada sabu. Makanya kita arahkan rehabilitasi dengan rekomendasi dari BNN,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Dua versi, satu kebenaran! Dugaan manipulasi kasus dan gratifikasi pun menyeruak. Terlebih, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskoba Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi, meski pesan wartawan telah dibaca. Dan yang lebih mengejutkan orang nomor satu di Polres Malang yakni Kapolresnya AKBP Danang juga abaikan konfirmasi awak media sehingga ada dugaan keterlibatan atau pembiaran anggota yang menyalah aturan di Polri: Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Desakan Tegas Datang dari Akademisi Nasional
Professor Sutan Nasomal, pengamat hukum dan akademisi nasional, dengan lantang menyuarakan desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak tinggal diam.
“Ini ujian serius bagi integritas Kapolri. Karena beliau pernah bilang: ‘ikan busuk dimulai dari kepalanya, kalau tidak bisa Atasi ekor, kepalanya saya potong’, maka sekarang saatnya janji itu dibuktikan. Jangan lindungi aparat busuk, hukum harus tajam ke atas!” tegas Prof Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada media.
Payung Hukum: Jelas, Tegas, dan Mengikat
Dugaan gratifikasi yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat. Berikut dasar hukumnya:
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Gratifikasi dianggap suap: Hukuman penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Penyalahgunaan wewenang: Sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.
3. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Larangan menerima imbalan: Sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Transparansi atau Trust Crisis?
Masyarakat mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Kapolda Jatim segera turun tangan. Dugaan bahwa rehabilitasi bisa "dibeli" adalah tamparan keras bagi komitmen reformasi Polri.
Pengakuan dari IPDA Dios, KBO Reskoba Polres Malang, hanya sebatas janji:
“Waalaikum salam mas, saya cek dulu unit yang nangani mas,” ujarnya lewat pesan WhatsApp (29/6/2025).
Akhir Kata dari Prof Dr KH Sutan nasomal S.Pd I.,SE SH.,MH:
“Kalau benar ada rehabilitasi bisa dinego dengan amplop, itu bukan hanya menyimpang — itu kejahatan institusional. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Kapolri harus tunjukkan bahwa kepala ikan itu bersih. Kalau tidak, publik akan yakin: kepala pun sudah busuk.”
(Bersambung…)
Reporter: Tim Investigasi
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini