Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Segaralangu, Lahan Bengkok Desa Disalahgunakan

Radar007, CILACAP | Dugaan penyalahgunaan lahan bengkok milik Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mencuat menyusul aktivitas penggalian tanah berskala besar yang dilakukan di wilayah tersebut. Kegiatan itu disebut-sebut berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik kosmetik dan diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Penelusuran tim media di lapangan pada Rabu (20/8/2025) menemukan bahwa hasil galian tanah dari lahan desa tersebut dijual secara komersial menggunakan truk dump. Tanah itu kemudian digunakan untuk menimbun area persawahan di Dukuh Sawah, yang dikabarkan akan dijadikan lokasi pembangunan gudang, tidak jauh dari pabrik jamu yang telah lebih dulu beroperasi.


Praktik ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat karena disinyalir melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait pertambangan Galian C tanpa izin serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Warga Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Jalan

Sejumlah warga mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan lahan bengkok. Mereka menduga ada keterlibatan aparat desa dalam pengalihan fungsi lahan tanpa prosedur resmi.

Kalau memang mau dikelola atau digali, seharusnya ada izin resmi. Ini seperti dikerjakan diam-diam dan dianggap milik pribadi. Tanah rusak, pohon warga ikut tumbang, dan tidak ada ganti rugi,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain kerusakan lingkungan, warga juga mengeluhkan lalu lintas kendaraan berat yang lalu lalang di jalan desa. Hal ini menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Terancam Jerat UU Minerba dan Lingkungan

Aktivitas penggalian tanah tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap penambangan mineral bukan logam, termasuk tanah urug, harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109 dalam UU tersebut menegaskan bahwa kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Jika tidak, pelaku dapat dipidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Desakan Investigasi dan Penindakan Hukum

Temuan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan yang mendesak aparat penegak hukum, seperti Polres Cilacap dan Polda Jawa Tengah, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Cilacap juga diminta untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Segaralangu terkait tudingan penyalahgunaan lahan maupun perizinan lingkungan atas kegiatan tersebut.
© Copyright 2022 - Radar007