Radar007, Semarang – Dugaan praktik perjudian kian marak di Kota Semarang. Kali ini, sebuah bangunan bekas Cafe and Lounge Lipstick yang berlokasi di Komplek Pondok Hasanudin, Jl. Permata Hijau Blok BB/25 No. 44-46, Plombokan, Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, ditengarai menjadi tempat judi berkedok rumah tinggal.
Meski tampak sepi dari luar, informasi yang dihimpun menyebut lokasi tersebut digunakan sebagai arena perjudian jenis Roulette dan Bola Tangkas. Nama Johan disebut sebagai pemilik, sementara Didik Rambo diduga berperan sebagai koordinator lapangan.
Aktivitas Tertutup, Dijaga Ormas
Pantauan awak media di lokasi, bangunan terlihat dijaga sejumlah orang berseragam ormas. Situasi itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya pengamanan aktivitas di dalam. Sejumlah warga pun mengaku resah melihat aktivitas keluar-masuk yang intens sejak sore hingga dini hari.
“Kalau sore sampai menjelang subuh, banyak orang keluar masuk. Katanya buat main judi. Mobil juga ada yang parkir, ganti-ganti orangnya,” ungkap seorang warga.
Keresahan kian dalam, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung setiap hari sejak pukul 15.00 WIB hingga dini hari, berpotensi memicu tindak kriminal, merusak moral, hingga membuka ruang bagi praktik ilegal lain.
“Ini jelas meresahkan. Kalau dibiarkan, bisa merembet ke keributan, pencurian, bahkan narkoba,” ujar warga lain dengan nada tegas.
Jerat Hukum Menanti
Bila benar terbukti, aktivitas di lokasi itu diduga melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi penyedia tempat perjudian hingga 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga dapat menjerat setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Apabila praktiknya memanfaatkan jaringan elektronik, para pelaku bisa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Publik Menunggu Langkah Aparat
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Warga menaruh harapan besar pada Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, hingga Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas.
Langkah cepat aparat bukan hanya demi meredam keresahan warga, tetapi juga menjaga citra Kota Semarang agar tetap bersih dari praktik perjudian yang merusak moral dan ketertiban umum. (red)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini