Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Empat Tersangka Remaja Pelaku Pembunuhan Di Tanjung Tiram Telah Diringkus Polres Batu Bara

Batu Bara | Radar007.co.id – 
Kasus pembunuhan terhadap Jasa Sinaga (25) warga Gang Sempurna, Dusun V, Kecamatan Tanjung Tiram Rabu malam lalu, telah terungkap. Senin, ( 25/08/2025 )

Pembunuhan Jasa Sinaga ini bukan dilakukan tunggal oleh tersangka AI alias R (16), namun dikeroyok tiga remaja lainnya. 

Adapun tiga tersangka lain yang ditangkap semuanya masih anak di bawah umur, masing-masing UL alias M (16), MYM alias L (17) dan MI alias K (14), semuanya warga Kecamatan Tanjung Tiram. 

“Para pelaku ditangkap berantai Kamis 21 Agustus 2025,” kata Kapolres Batu Bara, AKBP Nelson N Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan.

Berdasarkan pengakuan masing-masing tersangka, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Jasa Sinaga meninggal dunia berawal ketika AL alias R (16) Cs hendak tawuran dengan kelompok Gopek Cs. Tawuran dijadwalkan Rabu (20/8/2025) pukul 20.30 WIB, di Jalan Sempurna Dusun V Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

Namun korban Jasa Sinaga yang mengetahui akan adanya tawuran mencoba melerai AL alias R (16) Cs. Namun yang bersangkutan tak terima dan marah, lalu mengeluarkan pisau menyerang Jasa Sinaga.

Sabetan pisau pertama mengenai telapak tangan Jasa Sinaga hingga robek. Jasa kemudian melarikan diri. Namun yang bersangkutan dikejar, lalu ditendang dan dipukuli bersama-sama lima pelaku. Pelaku utama Al alias R (16) menikamkan pisaunya tepat di punggung kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Terhadap tersangka Rizi dijerat Pasal 170 ayat 2 ke Jo Subs Pasal 341 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 20 Tahun penjara.

Sedangkan tersangka Ulul Azmi, Muhamma Yudha Maulana dan M Iskandar dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHPindana Jo II RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang peradilan anak dengan ancaman lebih kurang 12 tahun penjara.

Reporter : Erwanto 



© Copyright 2022 - Radar007