Radar007 | LAMPUNG - Keberadaan batching plant proyek rigid beton di Jalan Raya Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dikeluhkan warga. Fasilitas produksi beton milik kontraktor CV Nacita Karya ini berdiri hanya beberapa meter dari sungai dan rumah penduduk.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai aturan tata ruang dan berpotensi mencemari lingkungan. Debu semen terbawa angin hingga masuk ke rumah warga, sementara limbah pencucian alat berat dikhawatirkan merembes ke aliran sungai.
“Setiap hari debu masuk ke rumah, anak-anak jadi sering batuk. Malam pun susah tidur karena truk pengangkut material lewat terus,” kata seorang warga setempat, Jumat (22/8/2025).
Warga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk bertanggung jawab. Menurut mereka, tanggung jawab yang dimaksud mencakup tiga hal utama, yakni perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kualitas pekerjaan jalan.
Dari sisi lingkungan, lokasi batching plant yang menempel dengan sungai dianggap rawan menimbulkan pencemaran. Dari sisi kesehatan dan sosial, warga terganggu oleh debu dan lalu-lalang kendaraan proyek hingga larut malam. Sementara dari aspek teknis, mutu beton yang digunakan diduga tidak sesuai standar K-300 dan pemasangan besi dowel hanya dilakukan di satu sisi.
Hingga kini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, belum memberikan penjelasan. Media ini telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Status pesan terbaca, namun tidak ada jawaban.
Sikap bungkam tersebut membuat warga menilai pemerintah provinsi abai terhadap persoalan yang mereka hadapi. Kontraktor CV Nacita Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek juga belum memberikan klarifikasi.
Proyek rigid beton yang seharusnya menghadirkan manfaat kini justru menimbulkan keluhan. Warga berharap pemerintah turun tangan agar persoalan tidak semakin berlarut. (Maskur)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini