Radar007 | Rohil – Diminta Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Emil Eka Putra, S.IK, SH, MH bongkar dan tangkap mafia BBM ilegal diduga oplosan serta gerebek pergudangan BBM ilegal diduga Solar dan Pertalite oplosan diwilkum Polres Rohul, Sabtu (30/8/2025).
Marak penyalahgunaan BBM diduga oplosan dan BBM subsidi jenis solar dan Pertalite sangat terlihat rapih dan terkesan aman tanpa adanya tindakan dari Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.IK, SH, MH.
Dimana hasil investigasi media ini, terlihat para mafia BBM ilegal an IT (Iwan Tupang), TS (Taufik Situmorang), LBB (Lamroh Sibutar-butar) tidak merasa takut dengan Polisi di Rohul diduga besarnya setoran diduga kepada Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.IK, SH, MH.
Terpantau pelangsiran BBM secara bebas BBM menggunakan jirigen dan BBM tersebut dimasukan ke dalam masing-masing pemilik gudang ditempatnya masing-masing diduga BBM jenis Pertalite dan Solar untuk dioplos.
Dengan lenggangnya para Mafia BBM ilegal sedang melangsir BBM ilegal dan mengisi Pertalite dan Solar Subsidi di beberapa SPBU di Rohul untuk untuk dioplos dan di ecer kepada masyarakat di kabupaten Rokan Hulu.
Kerap para mafia BBM ilegal Rohul ini, diduga dengan cara pelangsiran BBM menggunakan jirigen bolak balik di SPBU di Rohul diantaranya SPBU Okak dan SPBU Kepenuhan Kota Tengah.
Media ini sudah sering melakukan konfirmasi kepada Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Emil Eka Putra, S.IK, SH, MH
melalui WhatsApp di +62 812-7399-0973 namun tidak direspon seakan Kapolres Rohul merasa risih jika pemberitaan para mafia BBM Ilegal dipublikasikan di media sosial.
Media ini juga telah mengkonfirmasi Paur Humas Polres Rohul Sarlin Sihotang melalui WhatsApp di +62 852-8333-8588
juga tidak merespon. Bahkan masyarakat Rohul sudah melakukan kasi Demonstrasi di Mapolda Riau mirisnya Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.IK, SH, MH, hingga kini melindungi dan memelihara para mafia BBM ilegal tersebut yang hingga kini para mafia BBM Ilegal tersebut bebas menghirup udara segar.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar ini bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 56: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf b: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 480: Tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, dan mengikat kepada pihak penyalur BBM.
Masyarakat Rohul Meminta APH dan pihak Pertamina dan BPH MIGAS segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan solar subsidi, termasuk penangkapan dan proses hukum lebih lanjut. Dan menghimbau Masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM ilegal dan melaporkan jika melihat kecurangan kepada Pemerintah daerah juga Kapolri di nomor Whatsap +62 811-9009-9191/ Div Propam Mabes Polri +62 821-1380-8527.
Menurut informasi narasumber inisial AH diduga sangat besar setoran yang diberikan para mafia BBM ilegal untuk petinggi di Wilkum Polres Rohul, mulai dari Kanit Tipidter sebagai pengelola setoran antar mafia BBM ilegal dan galian C ilegal, dan Kasat Reskrim sebagai penyambung lidah langsung Kapolres Rohul AKBP EMIL.
Pinta AH sebagai kontrol sosial, meminta segera di copot dan di PTDH petinggi di Polres Rohul yang terlibat atau melibatkan diri dalam backup para mafia BBM ilegal dan galian C ilegal wilayah hukum Polres Rohul.
Source: by AH
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini