Batu Bara | Radar007.co.id -
Pemerintah Desa Bagan Dalam dibawah Kepemimpinan Ibu Siti Aminah melakukan penyeleksian dalam perekrutan calon Kepala Dusun Tiga bersama Pak Camat Tanjung Tiram, di Kantor Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Jum'at, ( 22/08/2025 )
Hadir dalam kegiatan, Pj. Camat Tanjung Tiram Bapak Halimal Yusri bersama rombongan, Pj. Kades Bagan Dalam Ibu Siti Aminah, Babinpotmar Bapak Mawardi Andika, BPD, LPM, seluruh Perangkat Desa, Kepala Dusun, dan masyarakat.
Sebelumnya, Kades menjelaskan kepada Awak Media bahwa," Posisi Kepala Dusun Tiga Sebelumnya dipimpin oleh Ahmad Fauzi yang saat ini sudah meninggal Dunia sejak setahun yang lalu," jelasnya.
Adapun calon Kepala Dusun yang ikut ujian kompetensi sebanyak 2 orang Nurdin ( 25 ) Tahun, dan Siboy ( 25 ) Tahun. Calon peserta mengikuti ujian diantaranya ada tiga sesi yaitu, Tulisan, Komputer, dan terakhir sesi Wawancara.
Di akhir acara pada sesi wawancara yang langsung dilakukan Bapak Camat Tanjung Tiram, peserta dipanggil satu persatu, dan untuk hasil keputusan ujian diminta Camat Tanjung Tiram agar melakukan Musyawarah Panitia dan dilibatkan Ketua BPD dan Ketua LPM, berpedoman kepada kunci jawaban yang telah disediakan.
Disela-sela kesibukan Bapak Pj. Camat Tanjung Tiram memberikan tanggapan terkait kegiatan ujian Kompetensi seleksi calon Kepala Dusun yang dilaksanakan di Desa Bagan Dalam," Penyeleksian ujian kompetensi Kepala Dusun dilakukan secara Transparansi dan Akuntabilitas tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tegas Bapak Camat Halimal Yusri.
Hasil Dari ujian Kompetensi dengan seleksi di akhir acara dimenangi oleh saudara Nurdin.
Harapan Bapak Camat kepada Kepala Dusun yang terpilih untuk benar-benar menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Kepala Dusun terhadap warganya.
"Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, menjaga ketenteraman dan ketertiban, mengawasi pembangunan, serta melayani dan membantu warga dalam berbagai kegiatan dan urusan Pemerintahan di wilayahnya, yang kesemuanya merupakan dukungan terhadap tugas kepala Desa," Tutup Bapak Halimal Yusri.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini