Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kejari Binjai Berhasil Eksekusi Ketua Ormas Samsul Tarigan

Radar007Sumut | Binjai - Setelah melalui perdebatan alot, Tim Intelijen dan Jaksa Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya berhasil mengeksekusi seorang ketua organisasi masyarakat (Ormas) Samsul Tarigan, Selasa (12/08/2025) malam.

Langkah eksekusi, dilakukan setelah memanggil terpidana Samsul Tarigan secara layak atau P-37, atas amar putusan Mahkamah Agung dalam perkara penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-PTPN II, secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologis awal keberhasilan Kejari Binjai dalam mengeksekusi, diawali dengan pemanggilan ketua Ormas Samsul Tarigan, untuk menjalani putusan hukum yang telah inkrah terhadap dirinya.

Lalu, penasehat hukum Terpidana Samsul Tarigan, mendatangi kantor Kejari Binjai dan menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara hukum kliennya.

Namun, Kejari Binjai menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, upaya PK tidak dapat menghalangi Eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, dan apabila Terpidana Samsul Tarigan tidak menyerah diri, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengerahkan kekuatan TNI.

Reporter: Tim R007


© Copyright 2022 - Radar007