Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Lagi Tubuh Polri Jadi Perhatian Publik, Diduga Kapolres Labusel Jebak 2 Warganya Atas Kepemilikan Sabu Disangka Pengedar

Radar007Labusel – Viral di Media sosial (Medsos) Adanya Transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Di bawah pimpinan Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jalinsum Nagodang, Kecamatan Kotapinang, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni berinisial IS alias Ikmal, 25 tahun, dan WSL alias Wahyu, 22 tahun. Keduanya merupakan warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui kanal Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalinsum Nagodang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Barang Bukti Yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok merek Esse warna oranye, berisi 1 plastik klip sabu seberat 1,33 gram bruto yang dibungkus tisu.

Miris membaca berita viral tersebut diatas mengarah pada pembenaran kinerja Polri yang sangat buruk.

Terduga tersangka narkotika jenis sabu inisial Ik dan Wh membantah adanya berita viral hasil pres rilis dari Polres Labusel pada (24/7/2025) saat itu.

Hasil keterangan dari Ik dan Wh saat di konfirmasi media ini jam besuk di ruangan besuk terduga tersangka narkoba narkoba Ik dan Wh menjelaskan kepada media ini mereka dijebak.

Bermula jebakan itu diduga dilakukan Kapolres Labusel melalui anggotanya, Ik dapat cetingan melalui Facebook (FB) mengaku sebagai teman Ik lalu Ik ditawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu setibanya di Jalinsum Nagodang Ik dipanggil oleh orang yang tidak dikenal tanpa basa basi Ik dilemparkan 1 buah bungkusan Rokok mrek Esse lalu orang tersebut berjalan meninggalkan Ik hitung detik polisi yang berada ditempat kejadian perkara (TKP) langsungmenaruh kode kepada sipelempar rokok melalui pandangan mata.

Menurut keterangan Ik kurang lebih 4 orang polsi yang membekuknya diantaranya ada inisial Daut dan Josua.

Polisi tersebut langsung menunjangi, memiting tubuh Ik serta meangcungkan Pistol ke arah kepala Ik memaksa Ik mengambil bungkusan rokok Mrek Esse yang sengaja dilemparkan polisi atau Cepuh dari polres Labusel.

Mirisnya orang tidak dikenal yang melemparkan bungkusan rokok Esse tersebut dibiarkan berjalan santai meninggalkan Ik tidak dilakukan penangkapan ataupun pengejaran oleh polisi tersebut.

Ik dan Wh langsung dibawa ke Polres Labusel yang hingga kini tidak jelas apa permasalahan yang diperbuat Ik dan Wh yang sampai saat iniIk dan Wh.

Atas sangkaan yang dituduhkan kepada Ik dan Wh tidak dilakukan tes urine ataupun tidak diperlihatkan barang apa yang ada didalam kotak rokok esse tersebut mirisnya Ik dan Wh dituduh dan dijadikan tersangka dalam pasal pemberatan kepelikan narkotika jenis sabu dan pengedar.

“Mirisnya sekali Ik dan Wh dituduh melakukan transaksi narkotika jenis sabu sudah berulang kali di Jalisunsum Nagodang, Kecamatan Kota Pinang padahal itu tidak benar paktanya,” ujar Ik saat dikonfirmasi dibesuk keluarga nya Kamis (7/8/2025)

Dilain tempat, penyidik inisial inisial Harahap di Polres Labusel meminta uang rokok kepada istri Ik diberi Rp 100 ribu penyidik tersebut menolaknya.

“Kalau Rp 100 ribu yang kau kasih baik aku yang kasih kau ujar penyidik Harap kepada istri Ik,
Kan bapak yang minta uang Rokok saya kasih Rp 100 ribu apa tidak cukup,” ujar istri Ik kepada penyidik tersebut pada akhirnya istri Ik izin untuk pamit pulang.

Keluarga Ik dalam waktu dekat ini akan meminta keadilan di Polda Sumatera Utara (Sumut) atau melaporkan Kapolres Labuhanbatu Selatan di Divisi Propam Mabes Polri melalui aksi demo atas jebakan Betmen yang dilakukan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING, melalui anggotanya atas penangkapan Ik dan Wh.

“Kami dari keluarga taat hukum dan tidak menyalahkan kinerja aparat penegak hukum terkhusus Polri tetapi apabila itu benar keberadaan masalah yang dilakukan Ik dan Wh.

Kami akan tuntut Kapolres Labusel secara hukum atas tuduhan dan jebakan terkait pasal yang disangkakan kepemilikan sabu dan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan berulang kali transaksi sabu di Jalinsum, Kecamatan Kota Pinang Provinsi Sumatra Utara terhadap Ik dan Wh,” tegasnya.

Dilain tempat saat masyarakat desa sisumut di konfirmasi media ini menerangkan bahwasya Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labusel dicatut hanya mampu menangkap orag pengguna saja terpantau bandar besar narkoba dilindungi dan dipelihara sebab salah seorang bandar narkotika jenis sabu inisial Kocu Harahap menjelaskan:
“Saya ada koordinasi dan komunikasi kepada anggota polres bagian penyidik di Polres Labusel jika ada target penangkapan narkoba pasti bocor ke saya polisi tersebut marga Harahap,” ujar bandar sabu. (Tim)
© Copyright 2022 - Radar007