Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Mengancam Eksistensi Kopi Gayo Pantan Cuaca, Petani Kopi Tolak Keberadaan Pertambangan di Aceh: Profesor angkat bicara, Begini Penjelasannya..


Radar007 | Banda Aceh – Prof Dr Sutan Nasional Pakar Hukum, Ekonom sudah betul sekali kalau Pemprov Aceh Nanggru Aceh Darussalam melarang terjadinya kegiatan pertambangan yang merusak ekosistem daerah Kab. Gayo Lues. Bahkan dikatakannya di sejumlah daerah di Nusantara sudah banyak kasus pertambangan yang jelas jelas merugikan masyarakat di lokasi maupun merusak lingkungan di tengah perkampungan pedesaan.

Tolong Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan Menteri, yang membidangi pertambangan ataupun keterkaitan dengan pertambangan stop usaha kegiatan pertambangan yang selama ini lebih banyak mengancam msrusak pertanian perikanan perkebunan merusak lingkungan dimana, kegiatan pertambangan itu ada bahkan hutan lindung pun punah semua itu hanya untuk kepentingan perorangan penguasaha atau kelompok elit semata,” papar Profesor ini kepada Pemimpin Media redaksi Online Indonesia jumpa pers resmi, Kamis (28/8).

Profesor Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom, menyampaikan akan memberi dukungan sepenuhnya untuk masyarakat Pantan Cuaca kabupaten Gayo Lues menolak tambang.

Hasil dialog nya dengan salah seorang penggerak petani menolak tambang di pantan cuaca melalui dialog pesan whatsapp: Petani kopi merasa akan mendapat kerugian besar bila penambangan dilanjutkan di pantan cuaca yaitu,dan akan berdampak Terjadinya kerusakan lingkungan, pencemaran air dan tanah oleh limbah kimia tambang tersebut

Penggerak petani penolak tambang yang nama nya gak mau disebutkan, secara detail dari sudut pandang petani dampak yang akan diterima dengan Kehadiran tambang di Pantan cuaca. “Tambang ini dapat mengancam eksistensi Kopi Gayo di Pasar Internasional, karena buyer-buyer benua eropa dan amerika tidak akan mau beli produk yang berpotensi mengandung residu kimia berbahaya,” katanya.

lanjut petani kopi Gayo, kehadiran perusahaan tambang akan merusak lingkungan (erosi, deforestasi, pencemaran mata air) yang menyebabkan daya dukung lingkungan untuk usaha tani menurun.dan juga akan berpengaruh ke Cita Rasa Kopi Gayo Pantan Cuaca yang khas Terbentuk oleh faktor kesuburan tanah dan iklim yang ideal untuk tanaman kopi seperti saat ini.

Kedepannya kami tidak mau kondisi lingkungan ini terganggu dan rusak akibat aktifitas pertambangan yang sarat akan deforestasi sehingga menyebabkan perubahan iklim yang menyebabkan penurunan cita rasa dan produktivitas kopi kami. Kopi Gayo Pantan Cuaca kabupaten Gayo Lues, masih dalam satu kesatuan dalam Sertifikat Internasional Indikasi Geografis (ID) kopi Gayo kabupaten Aceh Tengah dan kabupaten Bener Meriah dengan Nomor ID G 000 000 005. Apabila nama kopi Gayo rusak di pasaran international maka akan berpengaruh terhadap petani di ketiga kabupaten, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues yang sifatnya merugikan petani, kemudian juga akan berpengaruh terhadap ekspor kopi Indonesia karna 80 % dari jumlah ekspor kopi Indonesia adalah kopi Gayo,” katanya lagi menerangkan dengan detail.

Yang mana wilayah eksplorasi tambang Perusahaan PT. Gayo Mineral Resources sebagian besar berada di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya masih hutan primer, didalamnya terdapat alur-alur mata air yang dikonsumsi dan dipakai masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Sehingga Kekawatiran masyarakat terhadap kesehatan juga sangat tinggi selama tambang ber ekplorasi pengawasan terhadap penggunaaan bahan kimia dinilai kurang pengawasan, seharusnya ada tim pengawas yang melekat yang mengawasi penggunaan bahan kimia saat pengolahan.

Kami petani kopi sangat kecewa kenapa dengan mudah kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mengeluarkan izin ekplorasi kepada perusahaan dengan luasan hingga ribuan hektar dalam kawasan hutan lindung yang statusnya hutan primer. Sedangkan bila masyarakat ingin mengelola hutan dijadikan kebun untuk menyambung hidup itu dipidana, dan masyarakat pantan cuaca sudah pernah mengurus izin perhutanan sosial sebagai bentuk keseriusan mengelola hutan secara lestari sangat sulit dan selalu gagal itu sebuah ketidakadilan bagi kami,” pungkasnya menutup Dialog dengan Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Ormas Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar serta Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS SAMA PLUS Jakarta 08118419260.

Editor: redaksi R007
© Copyright 2022 - Radar007