Batu Bara | Radar007.co.id -
Omak-Omak dan masyarakat Batu Bara dari berbagai kalangan mengecam keras tindakan penyebaran dengan maraknya peredaran berita bohong atau populer dengan istilah Hoax yang di mainkan oleh segelintir orang terhadap Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian.
Hal tersebut terlihat dari berbagai testimoni dukungan melalui media sosial (medsos) untuk Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, Sabtu (09/08/2025).
Sebelumnya, Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) sudah mengelar aksi di depan Kantor KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung pada Rabu 30 Juli lalu. Tuduhannya kepada Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 yang katanya menjadi temuan.
Sementara itu, dilansir dari Media mimbarsumut.com, Jumat (8/08/2025), bahwa Kadispora Sumut Mahfullah Pratama Daulay menanggapi tudingan tersebut, beliau menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK RI merupakan rutinitas setiap Tahunnya dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan tentunya pemeriksaan akan menghasilkan rekomendasi.
“Kami telah menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI dan telah melakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh kekurangan volume dan mutu pekerjaan,” ujar Kadispora Sumut.
Selanjutnya dijelaskan Kadispora Sumut bahwa ketaatan pengguna anggaran terhadap hasil pemeriksaan BPK ditunjukan dengan melaksanakan seluruh hasil rekomendasi baik administrasi maupun berupa pengembalian kelebihan pembayaran sehingga tidak ada lagi kerugian negara, tegas Mahfullah.
“Kami meminta kepada seluruh pihak jangan menggiring opini publik ke arah yang tidak baik dan dapat merugikan orang lain, saat ini kami jelaskan lagi bahwa Dispora Sumut sudah menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut,” tutupnya.
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini