Kasus terbengkalai mangkraknya pembangunan perkantoran Pemkab Sukabumi di kawasan Desa Cangehgar Kec Pelabuhan ratu Kab Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Menjadi teka teki pertanyaan Prof Dr KH Sutan Nasional SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom.
“Kog bisa yah pembangunan kantor Bupati Sukabumi mangkrak pembangunannya bertahun tahun lamanya bagaikan hidup segan mati tak mau sudah berdiri terlantar mangkat tidak diselesaikan juga dirawat yah. Saya minta Yth Bapak Prabowo Subianto Presiden RI agar perintahkan Menteri Bersama Gubernur mewujudkan pembangunan istana perkantoran pemkab Sukabumi kantor bupati Sukabumi ini,” ujar Profesor Sutan Nasional Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak dan onlen dalam luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta (26/8/2025).
Menurutnya, “pembangunan perkantoran pemerintahan kantor bupati Sukabumi ini sudah menjadi pergunjingan para wisatawan dalam luar negeri karena didaerah ini ada obyek wisata pantai yang mempunyai sejarah legendaris yang dikenal ke seluruh penjuru dunia yaitu pantai laut Pelabuhan Ratu yang terkenal dengan sebutan Nyi Roro Kidul,” imbuh Prof Dr Sutan Nasomal dalam tanggapan komentarnya kepada media via telpon selulernya panjang lebar.
“Mudahan Presiden segera memerintahkan pembantunya untuk menyelesaikan pembangunan perkantoran Pemkab Sukabumi ini,” tambahnya.
Kilas balik dijuluki Rumah Hantu oleh warga yang melintas didaerah obyek wisata pelabuhan ratu sejak beberapa tahun belakangan ini menyedihkan memprihatinkan sekali.
Pembangunan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi di kawasan Desa Cangehgar, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kini lebih dikenal sebagai proyek 'rumah hantu' oleh masyarakat.
Proyek yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik terpadu ini telah mangkrak selama bertahun-tahun, menyisakan kerangka bangunan yang rusak dan ilalang yang menjulang tinggi, menjadi simbol nyata dari kegagalan tata kelola anggaran daerah.
Sejak dimulai pada tahun 2020, proyek gedung lima lantai ini terkonfirmasi telah menghabiskan anggaran sebesar Rp180 miliar dari kas daerah. Namun, alih-alih memberikan manfaat proyek ini justru hanya menyisakan kerugian. Uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk program-program vital seperti perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, atau pendidikan.
Kini hanya terkubur dalam beton yang tak terpakai
Kondisi fisik gedung sangat memprihatinkan. Dindingnya berlumut dan menghitam, beberapa kaca pecah, dan lingkungannya tidak terawat, memberikan kesan menyeramkan yang ironisnya sangat cocok dengan sebutan rumah hantu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang bertanggung jawab atas pemborosan anggaran ini?
Mengapa proyek ambisius ini bisa dibiarkan terbengkalai begitu saja?
Menanggapi kritik publik, pemerintah daerah melalui Bupati Sukabumi menyatakan bahwa kelanjutan proyek sedang dikaji oleh Kementerian PUPR.
Dana tambahan yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Namun, target penyelesaian yang diproyeksikan baru akan dimulai pada tahun 2027 atau 2028, seolah mengisyaratkan bahwa masyarakat harus bersabar bertahun-tahun lagi menunggu hantu ini pergi.
Proyek Gedung Pemda hanyalah satu dari beberapa proyek infrastruktur mangkrak di Sukabumi. Bersamaan dengan proyek bandara dan gedung amfiteater, keberadaan rumah hantu ini menjadi cerminan buruk dari perencanaan dan eksekusi pembangunan yang lemah.
“Masyarakat menunggu bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata untuk menyelesaikan proyek ini dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara bertanggung jawab,” tutup Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga Presiden Partai Oposisi Merdeka serta Jenderal Kompii dan Pendiri/Pengasuh Ponpes ASS, SAQWA PLUS.
Editor: redaksi R007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini