Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Perintah Kapolri Diabaikan, Diduga Kapolres Rohil Backup Bos Judi Gelper: Masyarakat Kritik Kapolri Pecat Kapolres

Radar007 | Rohil – Arena judi gelanggang permainan (Gelper) hingga kini semarak diwilkum Polda Riau khususnya di kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Upaya penangkapan bandar judi Gelper diwilkum Polda Riau hingga kini tidak dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., diduga sebaliknya perintah Kapolri di kangkangi Kapolres Rohul AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bandar judi Gelper bahkan dilindungi dan dipelihara.

Sementara, saat rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11) saat itu juga viral menjadi sorotan publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak akan ragu-ragu menjerat pasal pidana kepada anggotanya jika terlibat atau melindungi bisnis judi darat dan online. Menurut Listyo, sikap itu menjadi komitmen pihaknya untuk memberantas bisnis haram tersebut.

Listyo mengaku telah memerintahkan Propam Polri untuk tak segan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat judi darat dan online. Hal itu ia lakukan untuk mewanti-wanti agar tak ada anggota Polri yang coba main-main terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak akan ragu-ragu menjerat pasal pidana kepada anggotanya jika terlibat atau melindungi bisnis judi darat dan online. Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11) lalu. Menurut Listyo, sikap itu menjadi komitmen pihaknya untuk memberantas bisnis haram tersebut.

Kenyataan berbeda di kabupaten Rohil ternyata terkesan dipelihara. Laporan masyarakat terkait semaraknya perjudian Gelper dengan omset miliaran rupiah hingga kini aman terkendali diduga Kapolda Riau Irjen Pol Herry malah jadi bandar judi Gelper di Wilayah hukum nya.

Masyarakat sudah  berulangkali menyampaikan laporan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry terkait semaraknya praktek perjudian, baik melalui pemberitaan di media sosial juga melalui aksi demonstrasi di Mapolda Riau. Namun, sia-sia tidak direspon. Mirisnya, hingga kini lapak perjudian Gelper terpantau semakin menjamur seperti jentik-jentik nyamuk hingga ke pelosok desa.

Sulitnya keuangan masyarakat di tahun 2025 diduga Kapolda Riau kuras keuangan masyarakat Riau melalui judi Gelper.

LSM ABRI Riau, Antonio saat jumpa pers (Media Online maupun cetak) mengatakan sudah berulang kali melakukan konfirmasi terhadap Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH M Hum,.
melalui WhatsApp +62811-5256-XXX namun tidak digubris. Seakan-akan Kapolda Riau risih dengan laporan masyarakat jika aktivitas perjudian Gelper diganggu.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. melalui Paur Humas Polres Rohil Whatsap +62813-7185-XXXX hingga kini ikutan bungkam dan tidak merespon adanya keresahan masyarakat atas praktik judi Gelper yang kian marak di kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Mirisnya lagi, mantan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos., M.H,.  Ia juga memberikan klarifikasi di WhatsApp di +62 812-7618-XXX atas laporan masyarakat adanya praktik judi Gelper di kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan Hilir 
buktikan aja jika benar anggota Polsek Bagan Sinembah yang menjadi pengasok mesin judi Gelper di Rumah Makan Tebing Tinggi kilo meter 12 kecamatan Bagan Sinembah.

Memalukan tubuh Polri, semakin lama semakin bobrok aja, terpantau selalu Kapolsek Kompol Imron sejak menjabat sebagai Kapolsek Bagan Sinembah kabupaten Rohil, beliau dengan sengaja melindungi dan melakukan pemeliharaan aktivitas perjudian Gelper. Mirisnya lagi malah memberikan perlindungan dan pelihara aktivitas perjudian Gelper itu turun-temurun hingga saat ini Kapolsek baru AKP Bonardo Purba menerus dinasti perjudian,” pungkas Antonio.

Dilain tempat, Tim media online maupun cetak saat melakukan konfirmasi terhadap masyarakat tempatan inisial BW, mengatakan: “Perjudian Gelper di kabupaten Rohil sudah sejak lama tidak tersentuh hukum di Polres Rohil kurang lebih 10 tahun terakhir ini lapak perjudian Gelper sangat merajalela di kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.”

Ketua LSM ABRI Riau, Antonio Hasibuan pertanyakan soal dugaan backup para bandar judi Gelper diwilkum Polda Riau.

Emangya gaji petinggi di Polda Riau yang terlibat melakukan perlindungan dan pemeliharaan para mafia tidak cukup buat nabung dan buat makan keluarganya sehingga melakukan backup para bos judi Gelper, Mafia BBM ilegal dan Mafia tambang galian C ilegal,” ujar Antonio kesal, sangat disayangkan seharusnya Polri perbaikan dari kritik malah semakin bobrok di nilai masyarakat Riau khususnya.

Ditempat berbeda, Prof Sutan Nasomal S.H.,M.H., menghimbau agar Perundang-undangan perjudian di Indonesia benar-benar diterapkan Polri, yang berbunyi: “Pasal mengenai perjudian di Indonesia meliputi Pasal 303 dan 303 bis KUHP yang mengatur perjudian konvensional, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang perjudian online. Pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara dan denda, dengan sanksi yang berbeda untuk penyelenggara dan peserta, serta untuk pelaku judi online yang diatur dalam UU ITE.”

Pasal-pasal terkait perjudian

Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang kejahatan perjudian yang dilakukan oleh orang yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi, menjadikan itu mata pencaharian, atau ikut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang orang yang ikut pada permainan judi, yaitu sebagai pemain judi, tanpa harus terlibat dalam penyelenggaraannya.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): Mengatur tentang orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Sanksi dan ancaman hukuman

Pasal 303 KUHP: Dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. 
Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Keberadaan polisi itu, seharusnya untuk menciptakan suasana masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram, serta memastikan hukum dan ketertiban ditegakkan demi kebaikan bersama. Bukan sebaliknya, Masyarakat jadi kecewa melapor aktivitas Perjudian tidak direspon dan abai demi uang haram hasil judi. Dan kemudian membantah lalu kangkangi perintah bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,  yang sudah menyampaikan dengan tegas Polri berkomitmen akan berantas segala bentuk perjudian apapun  (judi online maupun darat). Jika terbukti anggota Polri terlibat bahkan dirinya (Kapolri) siap mundur dan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” ujar Prof Sutan Nasomal sekaligus Praktisi Hukum Pidana Internasional, Ekonom. Mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas berantas Perjudian di kabupaten Rohil, Riau.

Source: LSM ABRI RIAU 
© Copyright 2022 - Radar007