Radar007Madura | Bangkalan – Polemik keserakahan oknum nomor satu (1) di desa Banyusangkah terkuak kembali mengukir catatan hitam bagi masyarakatnya sendiri. Oknum tersebut Kades Banyusangkah bernama H. Sukur diduga telah menahan surat prevendom yang dipinjamkan dari H. Ali warganya sendiri sejak tahun 2008 hingga saat ini belum dikembalikan, Madura, Kamis (14/8/2025).
Bermula dari tahun 1985 pihaknya merasa diabaikan oleh Kades Banyusangkah ini, dan alasan dipinjamnya surat pervendom tersebut bahwa disinyalir ada pengakuan dari Desa tetangga yang nama Desanya ialah Desa Aengtaber Madura terkait surat tanah yang dipinjam oleh Kades Desa Banyusangkah tersebut. Pihaknya, H. Ali merasa dibohongi karena pada tahun 2008 didaftarkan program pemerintah yang namanya prona pada saat itu.
Dalam berjalanya kasus surat prevendom ini, masyarakat Madura Bangkalan Banyusangkah kembali dihebohkan perbuatan tidak mencerminkan seorang pemimpin pejabat publik. Lagi, Kades Banyusangkah H. Sukur melakukan perdebatan dan kata-kata arogan terhadap warganya (H. Ali) melalui Kuasa Hukum M. Amin SH bersama rekan LSM FAKSI. Kejadian ini bermula saat Kades Sukur mengabaikan permintaan surat keterangan waris terkait permintaan tanda tangan kepala desa untuk keperluan administrasi keterangan waris yang diperlukan PAW pengadilan agama Bangkalan.
Kuasa hukum M. Amin SH mengatakan bahwa, saat mendatangi kantor desa Banyusangkah bertujuan untuk memenuhi hak kliennya sebagai masyarakat dan kewajiban pemerintah desa Banyusangkah melalui Kades bukan pribadi.
“Kami datang ke desa Banyusangkah untuk keperluan administrasi keterangan hak waris klien, bukan berdebat dan mendengarkan kata-kata arogan dari Kades Banyusangkah,” ucapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Masih M. Amin saat bertemu Kades H. Sukur, “kedatangan kami pertama disambut baik oleh Pemdes Banyusangkah.” Saat itu Kades H. Sukur mengatakan: “Saya meminta waktu dua hari menunggu hasil konsultasi kepada pengacara saya,” kata M. Amin menirukan ucapan Kades Banyusangkah.
“Terkait surat apapun yang dikeluarkan Pemdes Banyusangkah tidak perlu berkonsultasi dengan seorang advokat. Seharusnya yang perlu dipelajari adalah kelengkapan dan kecocokan berkas,” katanya lagi dengan ringkas.
Di waktu yang berbeda selang 2 hari M. Amin SH selaku Kuasa Hukum H. Ali bersama rekannya kembali memenuhi janji H. Sukur selaku Kades Banyusangkah. Namun, dalam sambutan Kades Banyusangkah, H. Sukur berubah dengan cara arogansi kekuasaan yang di tunjukkan dengan cara tidak sepantasnya dilakukan seorang pemimpin pejabat publik tingkat desa yang tidak profesional.
“Kami kecewa dengan sikap orang nomor satu di desa Banyusangkah yang memperlakukan kami tidak profesional,” imbuhnya.
M. Amin dan rekannya diduga merasa diancam dengan tindakan tepuk meja dan berdiri dengan nada keras serta menuduh data dari klien Amin adalah palsu. Padahal surat tersebut adalah surat keterangan hak waris klien M. Amin selaku Kuasa Hukumnya yang belum ditandatangani oleh kepala desa Banyusangkah.
“Tindakan pengancam pengacara akan dilaporkan ke polisi terkait pemalsuan surat yang disangkakan ke klien kami. Ini salah penulisan tahun yang mana surat tersebut belum ditandatangani oleh kepala desa Banyusangkah, maka dengan begitu sebenarnya tidak ada pemalsuan data, tapi itu hanya cara cara licik,” tegas M. Amin.
Dari sumber yang di himpun Kades Banyusangkah H. Sukur juga akan berniat ingin melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dalam kesempatan yang sama rekan Kuasa Hukum, dari FAKSI Amin SH mengatakan silahkan laporkan jika anda mau, tapi ingat bahwa tindakan anda sebagai kepala desa tidak memenuhi kewajiban sebagai pemerintah desa, dan kami akan melakukan upaya hukum,
“Jika memenuhi unsur pidana akan membuat laporan polisi terhadap oknum yang terkait permasalahan pengancaman tersebut lalu mengajukan gugatan perdata di pengadilan yang berwenang,” pungkas.
Atas kejadian ini H. Ali sebagai masyarakat Banyusangkah yang taat aturan sehingga pembodohan terjadi selama 40 tahun yang menimpanya. Berharap agar segera dirasakan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang dituangkan dalam UUD 1945 sila ke-5 dapat menjadi perhatian publik dan meminta pejabat daerah, provinsi, dan pusat bahkan Presiden RI Prabowo Subianto segera menyelesaikan persoalan yang memicu kemarahan masyarakat nantinya.
Source: Lembakum Bela Negara
Editor: redaksi R007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini