Radar007Jakarta – Kasus Bupati Pati viral disayangkan harus terjadi hingga nyata terjadi peristiwa perlawanan rakyat dengan pemerintah yang arogan hingga rakyat anarkis. Ini hendaknya dihindari terjadi di daerah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia. Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom saat jumpa pers para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam luar negeri di kantornya, markas pusat partai oposisi merdeka di Jakarta.
“Teror Pajak PBB-P2 yang di keluhkan Masyarakat luas saat ini adalah hasil keputusan Kepala Daerah dari Bupati atau walikota yang pasti ditelusuri dari mana asalnya, tentu dari Pemerintah Pusat tidak mungkin Kepala Daerah berani mengambil keputusan menaikkan nilai pengambilan pajak bila bukan dari perintah Pemerintah Pusat baik dari Kementrian Pajak atau dari atasannya. Maka keputusan ini meresahkan Masyarakat akibat Teror dari pajak,” pungkasnya.
Dalam Sejarah Nusantara tidak ada pihak penjajah belanda yang memungut pajak tinggi atau lebih dari 15%. Bila ada berarti itu pungli dari oknum londo ireng atau pribumi yang melakukan korupsi.
Dalam sejarah kerajaan yang pernah ada di nusantara tidak pernah ada yang memungut pajak tinggi. Semua di bawah 10%. Bila ada mungkin hanya kepala daerah yang korupsi.
Maka Pajak naik diatas 100% atau sampai 1000% di saat usia 80 Th Indonesia Merdeka patut dicatat dalam sejarah Indonesia. Sungguh tidak di duga dan sangat luar biasa pertimbangan menaikkan pajak yang gila gilaan.
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH,MH menyayangkan langkah menaikkan pajak gila-gilaan di banyak daerah adalah Teror untuk Masyarakat. Tidak ada pertimbangan kemanusiaan keputusan pajak yang diberlakukan.
“Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto harus membatalkan kenaikan pajak saat ini di semua daerah karena Masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada Republik Indonesia,” pinta Prof Sutan.
Prof DR KH Sutan Nasomal mengatakan Jangan mau Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto dipermainkan oleh oknum oknum dijajaran pemerintah dengan melakukan penindasan penjajahan atau perampokan atas nama pemerintah Indonesia.
“Saya sangat yakin ini keputusan menaikkan pajak bukan dari Presiden RI. Ini perbuatan oknum yang sakit jiwa atau gila,” kata Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom saat menjawab pertanyaan dari para pimpinan media cetak dan online di kantornya (16/8).
Suara Prabowo Subiyanto dari Istana Negara Indonesia ditunggu Masyarakat untuk membatalkan kenaikan pajak karena tidak manusiawi. Presiden RI tentu Pro Masyarakat.
“Jangan ada lagi praktek penjajahan dan pemerasan ke Masyarakat melalui pajak atau jangan ada lagi PPATK memblokir rekening dengan arogan,” tegas Presiden RI saat itu viral, sehingga menjadi daya ingat sorotan Rakyat Indonesia hingga HUT RI Ke-80 ini.
Masyarakat sangat sedih dan sangat marah dengan kebijakan saat ini. Sikap para mentri yang tidak Pro dengan Masyarakat harus di berhentikan menurut Prof Sutan.
Disaat masyarakat tenggelam dalam kemiskinan seharusnya Presiden RI memiliki para mentri yang mampu mendorong ekonomi untuk kemajuan Masyarakat. Bukan menambah miskin Masyarakat.
Alasan PAD harus mendapatkan pemasukan yang banyak dari alur pajak dengan cara arogan adalah perbuatan paling bodoh.
Kepala Daerah yang memutuskan kenaikan pajak dengan arogan Presiden RI harus tegas menolak keputusan tersebut atau di pecat kepala daerah tersebut
Kepala Daerah yang cerdas dan mampu bekerja dengan profesional bisa meningkatkan PAD dari potensi SDA atau program investasi pengembangan pembangunan dan Industri Ekonomi
Melihat beberapa kali terjadi kegaduhan nasional akibat keputusan mendadak dari pemerintah. Presiden RI harus lebih hati hati dengan reaksi Masyarakat. Indonesia bisa kuat dalam persatuan bila para pemerintahnya melindungi rakyat dan tidak arogan. Atau sebaliknya bisa terancam pecah dan perang saudara.
Narsum: Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom juga presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pendiri/Pengasuh/Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta 0811841920
Editor: redaksi R007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini