Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH: Gubernur harus perintahkan Bupati Bener Meriah sidik dugaan Nepotisme dan Penyimpangan di Desa Ujung Gele

Radar007 | Jakarta, 28 Agustus 2025

Adanya sinyalemen praktik rangkap jabatan perangkat desa, dugaan nepotisme, serta penggelembungan anggaran di Desa Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, semakin memantik perhatian publik. Berbagai temuan lapangan menunjukkan tata kelola pemerintahan desa diduga tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonomi, menilai persoalan ini sangat serius dan perlu segera ditangani.

Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan kasus di Desa Ujung Gele, maupun desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” tegas Prof. Sutan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2025), saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media online dan cetak via telepon.

Menurutnya, indikasi pelanggaran yang ditemukan di Desa Ujung Gele bukan mustahil juga terjadi di desa-desa lain. Karena itu, langkah pengawasan dan penindakan yang transparan serta adil menjadi mutlak demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
---

Dugaan Rangkap Jabatan dalam Satu Keluarga

Hasil investigasi warga dan media mengungkap adanya aparatur desa berinisial A yang menduduki sejumlah posisi sekaligus, mulai dari operator desa, kader KPM, kader SIKS-NG, hingga pengelola SID (Sistem Informasi Desa). Ironisnya, suami A tercatat sebagai Sekretaris Desa.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme, karena satu keluarga menguasai berbagai jabatan strategis.

Bagaimana mungkin suami-istri bisa sama-sama menguasai jabatan penting di desa? Ini jelas tidak sehat dan melanggar aturan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Ujung Gele.
---

Anggaran Pendidikan Rp48,6 Juta Diduga Tak Jelas

Papan informasi desa menunjukkan adanya alokasi dana sebesar Rp48,6 juta per tahun untuk mendukung program pendidikan desa, seperti PAUD, TPA/TPQ, dan madrasah nonformal. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan bahwa PAUD tidak ada, sementara TPQ dan madrasah nonformal bukan milik desa.

Kalau memang ada anggaran hampir Rp50 juta, seharusnya ada wujud nyata di lapangan. Jangan hanya angka di papan, tapi kosong di masyarakat,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

---

Aturan Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa jelas dilarang:

Pasal 51 huruf g: merangkap jabatan sebagai perangkat desa lainnya dan/atau jabatan lain yang memperoleh penghasilan dari sumber keuangan negara.

Pasal 51 huruf h: melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk mengangkat pasangan hidup dalam satu struktur pemerintahan desa.

Selain itu, Permendagri No. 83 Tahun 2015 menegaskan perangkat desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan rangkap jabatan atau penyalahgunaan wewenang.

Apabila terdapat penyalahgunaan dana desa, pelaku juga dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman hukuman penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
---

Dampak Sosial dan Ekonomi

Praktik dugaan nepotisme, rangkap jabatan, dan penyimpangan anggaran ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius:

1. Menurunnya Kepercayaan Publik – warga mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparatur desa, berpotensi menimbulkan sikap apatis bahkan konflik horizontal.

2. Stagnasi Pembangunan – anggaran desa rawan tidak tepat sasaran, sehingga menghambat tercapainya program pembangunan.

3. Ketidakadilan Sosial – dominasi satu keluarga dalam jabatan strategis membuka ruang diskriminasi, monopoli, dan menyingkirkan warga lain yang memenuhi syarat.
---

Desakan Warga dan Akademisi

Sejumlah warga mendesak agar pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga provinsi segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

Warga tentunyatidak ingin dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat disalahgunakan oknum kepala desa dan kroninya,” tandas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom ini mengakhiri komentar tanggapan panjang lebar dan ternyata kasus ini menjadi barometer bagi kepala desa lainnya untuk cerminan apakah nantinya diikuti atau dihindari tergantung sanksi diterima oknum kepala desa ini apakah bebas atau dipecat?.

Narsum: Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH
Reporter: MF007
© Copyright 2022 - Radar007