Batu Bara | Radar007.co.id –
Sekretaris Jenderal Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) bersama Tim Media mendesak Bupati Batu Bara, H. Baharuddin, untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan sikap tidak beretika yang ditunjukkan Kepsek saat dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah persoalan di sekolah. Kamis, ( 28/08/2025 )
Menurut Sekjen GWI, wartawan merupakan pilar penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, baik untuk kepentingan masyarakat maupun pemerintah. Namun, Kepala Sekolah SMPN 2 Bogak dinilai tidak menunjukkan sikap profesional dan justru merendahkan peran pers.
“Seorang kepala sekolah sekaligus PNS seharusnya mampu menjaga etika berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami sangat menyesalkan sikap tidak pantas yang ditunjukkan Kepsek SMPN 2 Bogak,” tegas Sekjen GWI.
Ia menegaskan, perilaku tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, setiap PNS wajib menjaga martabat, profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan pelayanan publik.
Beberapa poin penting yang dilanggar antara lain:
PNS wajib menjaga sikap dan tutur kata dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan tugas.
PNS harus berperilaku profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
PNS harus menjunjung tinggi martabat, kehormatan, serta kepentingan bangsa dan negara.
Dengan dasar itu, GWI menilai Bupati Batu Bara perlu mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepsek SMPN 2 Bogak dari jabatannya.
“Kami meminta Bupati Batu Bara segera menindaklanjuti permasalahan ini. Jangan sampai sikap arogan pejabat publik seperti ini mencederai semangat pelayanan dan pendidikan di daerah,” tambah Sekjen GWI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SMPN 2 Bogak belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
( Tim Media / Erwanto )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini